Banyuwangi

Tomas Desa Cantuk Pertanyakan Keterlibatan Kades Budi, Soal Dugaan Pungli Prona

Diterbitkan

-

Tomas Desa Cantuk Pertanyakan Keterlibatan Kades Budi, Soal Dugaan Pungli Prona

Memontum Banyuwangi — Tidak turut ditahannya Kepala Desa (Kades) Cantuk, Budi atas ditahannya Sekretaris Desa (Sekdes) Cantuk, Haeroni oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi di Lapas Banyuwangi, atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam Program Nasional Agraria (Prona), mengundang pertanyaan Masyarakat Desa setempat, ada apa ini?

Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Cantuk, dan juga juru bicara 27 warga Desa Cantuk yang melaporkan kasus ini di Kejari Banyuwangi, H. Samsuri mengungkapkan, kasus ini dilakukan oleh Sekdes Haeroni yang saat ditetapkan menjadi tersangka, berlangsung mulai tahun 2012 hingga tahun 2016, dan sudah menyelesaikan sertifikat 800 bidang tanah.

“Kurun waktu 5 tahun itu, ada 800 bidang tanah yang diurus oleh desa untuk disertifikatkan, melalui program prona,”kata H Samauri.

Sayangnya, kata H. Samsuri, dalam menjalankan tugasnya, Sekdes bersama Kades tidak sesuai prosedur. Menurutnya, yang dilakukan oleh oknum pejabat desa itu sudah kelewatan batas, seharusnya, untuk menentukan besaran biaya, terlebih dahulu desa harus membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Dan Pokmas ini yang akan menentukan biaya besaran pembuatan sertifikat, setelah melakukan sosialisasi bersama masyarakat. tapi, pembentukan ini tidak pernah dilakukan, tiba-tiba muncul Pokmas atas penunjukan Kades Budi. Sehingga sosialisasi itu tidak pernah terjadi.

Advertisement

(baca juga : Diduga Pungli Prona, Sekdes Cantuk Ditahan )

“Pokmas tunjukan Kades ini, hanya diberi kewenangan mensosialisasikan program Prona ini hanya di satu dusun, sedangkan di Dusun lainnya, didatangi sendiri oleh Sekdes dan Kades, terkait biaya Sertifikat ini. Di Desa Cantuk ini, ada empat Dusun,” paparnya.

Lebih lanjut, H. Samsuri menjelaskan modus yang dilakukan oleh Sekdes dan Kades, dengan cara mendatangi masyarakat yang membeli tanah diatas tahun 2007, untuk oembelian tamah di atas tahun tersebut diwajibkan untuk mengurus di PPAT untuk dibuatkan akta jual beli. Namum prakteknya, warga yang mengurus akta jual beli itu, tidak pernah dimintai tanda tangan, dan setiap pemohon dikenakan biaya Rp.1,5 juta. Sedangkan biaya pembuatan sertifikat, setiap pemohon dikenakan biaya Rp.500 ribu.

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas