Banyuwangi

Diduga Pungli Prona, Sekdes Cantuk Ditahan

Diterbitkan

-

Diduga Pungli Prona, Sekdes Cantuk Ditahan

Memontum Banyuwangi — Diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terkait Program Agraria Nasional (Prona) tahun 2012 hingga tahun 2016. Sekretaris Desa (Sekdes) Cantuk, Haeroni Kecamatan Singojuruh, Dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi, Rabu (11/4/2018) sore.

Bahkan terkait penahanan Sekdes ini, Penasihan Hukum (PH) tersangka, Ahmad Rifa’i akan mengajukan praperadiilan karena penahanan tersebut tidak didasari dengan alat bukti yang kuat.

Anehnya, dalam kasus ini, Kepala Desa Cantuk, Budi tidak turut diperiksa oleh Kejari Banyuwangi. Padahal sesuai laporan yang diajukan oleh warga desa Cantuk, selama 5 tahun dan menyelesaikan 800 bidang tanah untuk disertifikatkan, ada dugaan penarikan biaya Prona antara Rp.1,5 juta hingga Rp.2,5 juta, diduga Kades Cantuk sangat mengetahui, dan menikmati dana Pungli tersebut.

Ditahannya orang nomor 2 di Desa Cantuk itu, setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) selama 5 jam, dan langsung ditetapkan menjadi tersangka dan dijebloskan ditahanan.

Advertisement

Dikatakan PH tersangka, Ahmad Rifa’i penahanan kliennya ini sangat lemah sekali, karena yang bersangkutan di panggil oleh Kejari Banyuwangi, kapasitasnya sebagai saksi. Bukan sebagai tersangka.

“Sekdes dipanggil di Kejaksaan ini, sebagai saksi untuk diperiksa adanya dugaan pungutan liar,”papar Ahmad Rifa’i.

Disamping itu, jka kliennya melakukan tindakan melawan hukum yang dituduhkan, berapa kerugian negara yang dilakukan oleh Sekdes, tidak ada sama sekali.

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement
Lewat ke baris perkakas