Banyuwangi

Tomas Desa Cantuk Pertanyakan Keterlibatan Kades Budi, Soal Dugaan Pungli Prona

Diterbitkan

-

Tomas Desa Cantuk Pertanyakan Keterlibatan Kades Budi, Soal Dugaan Pungli Prona

“Jika ada pemohon sertifikat yang pembeliannya diatas tahun 2007, diwajibkan untuk mengurus akta jual beli oleh Kades maupun Sekdes, dan biaya pembuatan akta jual beli ini, sebesar Rp.1,5 juta, sedangkan biaya pembuatan sertifikat Rp.500ribu,”paparnya.

Tapi, timpal H. Fauzi dalam pembuatan akta jual beli itu, seharusnya pihak pemohon dimintai tanda tangan oleh PPAT. Namun untuk kasus yang ada di Desa Cantuk ini, tidak pernah diminta tanda tangan sama sekali. Tahu-tahu sertifikat itu jadi.

“Setelah kami telusuri, ternyata oknum Desa itu bermain akal-akalan, bukanya akta jual beli yang dibuat, tapi dikonversi dengan cara membuat surat perjanjian jual beli diatas kertas segel tahun 1997. Karena untuk pembelian tahun 1997 itu, tidak diperlukan akta jual beli untuk pengurusan sertifikat,”ungkap H. Fauzi.

Atas temuan ini, pinta Fauzi masyarakat Desa Cantuk meminta penegak hukum jangan tebang pilih, jika ada aparat yang terlibat dalam kasus dugaan Pungli yang sangat meresahkan ini, seharusnya ditindak dengan tegas.

Advertisement

“Prinsipnya saya selaku warga Desa Cantuk, sangat apresiasi atas penegakan hukum di Banyuwangi ini, dan untuk kasus ini, jangan sampai ada tebang pilih, jika ditemukan alat bukti dan diduga Kades turut terlibat, seharusnya turut di periksa, dan dijadikan tersangka,”tegas H. Fauzi yang mengaku sebagai korban dalam kasus ini.

Keanehan lainnya, kata H. Samsuri, kasus Prona dengan tersangka Sekdes baru ada di Desa Cantuk ini, dan yang harus diketahui, untuk kasus ini, Desa Cantuk sudah melakukan sejak tahun 2012 hingga tahun 2016.

“Masa, selama 5 tahun Kades Budi tidak tahu masalah ini, kan lucu. Saya menduga, terkait oenarikan biaya permohonan sertifikat ini, Kades Budi sangat tahu, karena salah satu korbannya, yang menarik langsung itu Kades Budi, bukan Sekdesnya,”jlentrehnya. (tut/nay)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas