Blitar
Tugas Pansus Jatilengger Habis, Rekomendasi Belum Diparipurnakan
Memontum Blitar – Pansus Jatilengger yang diberi tugas menyelesaikan kasus tukar guling Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar di Jatilengger Kecamatan Ponggok hingga saat ini, belum bisa menyelesaikan tugasnya (menyampaikan rekomendasi). Padahal waktu yang diberikan kepada Panitia Khusus (Pansus) Jatilengger tersebut sudah habis.
Pansus yang dibentuk dalam Sidang Paripurna Selasa (30/01/2018) dan diberi waktu 11 hari untuk menyelesaikan kasus tukar guling asset milik Pemkab tersebut, hingga saat ini, Senin (5/2/2018) belum memberikan rekomendasi kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Blitar, untuk dilakukan sidang Paripurna.
Terkait hal tersebut tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto mengatakan, hingga Senin (05/02/2018) ini, pimpinan DPRD masih akan rapat dengan pimpinan Pansus Jatilengger, dan akan membaca surat ajuan dari pansus untuk minta diparipurnakan. Setelah itu, baru dikordinasikan dengan pansus untuk nanti dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) supaya dijadwalkan. Sebelumnya dalam Sidang Paripurna pekan lalu, ada usulan dari anggota Pansus agar Pansus Jatilengger ini bisa segera menyampaiakan rekomendasinya pada Sidang Paripurna.
“Saat ini, kita masih akan rapat dengan pimpinan Pansus Jatilengger. Selain itu kita juga akan melihat surat ajuan dari pansus untuk minta diparipurnakan. Baru kemudian kita koordinasikan ke Banmus untuk menyusun jadwal paripurna penyampaian rekomendasi pansus Jatilengger”, kata Suwito Saren Satoto, Senin (5/2/2018).
Lebih lanjut Suwito meyampaikan, Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi Pansus Jatilengger ini, akan dilakukan secepatnya. Karena hasil pansus akan menjadi dasar pengambilan keputusan di Paripurna. Selain itu, lanjut Suwito, Paripurna pengambilan keputusan ditunggu oleh eksekutif untuk ditindak lanjuti. Minimal ada keputusan dari DPRD. Sehingga tidak perlu lama untuk mengambil keputusan.
“Jika Pansus Jatilengger memang sudah selesai dan merumuskan rekomendasi yang menjadi hasil rapat pansus, maka harus segera diparipurnakan”, tegas Suwito.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), Mohamad Trijanto mengatakan, seharusnya kerja serta kinerja Pansus Jatilengger DPRD Kabupaten Blitar yang menghabiskan banyak anggaran negara, harus segera memberikan rekomendasi yang obyektif dan konkrit pada eksekutif.
“Intinya harus jelas rekomendasinya nanti, kalau menerima tanah pengganti Satreyan sebagai pengganti tukar guling karena apa? dan kalaupun menolak juga karena apa?”, tutur Trijanto.
Trijanto menambahkan, dengan diulur-ulurnya bentuk rekomendasi pansus ini, sama halnya pansus sedang memingpong bola panas ke eksekutif lagi. Untuk itu pihaknya berharap, dugaan main pingpong bola panas ini segera diakhiri dengan melakukan penolakan terhadap lahan pengganti yang tidak sepadan dengan aset Jatilengger.
“Kita berharap agar manufer partai-partai yang ada di Pansus, justru tidak akan menjebaknya dalam kubangan blunder politik yang berakibat fatal,” pungkasnya. (*jar/yan)