SEKITAR KITA
Tuntut Nilai Ganti Rugi Layak, Puluhan Warga Terdampak PSN Bendungan Bagong Datangi Kantor Bupati Trenggalek
Memontum Trenggalek – Puluhan warga Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, melakukan aksi turun ke jalan dan menggelar aksi di depan Kantor Bupati Trenggalek. Warga melakukan itu, karena merasa nilai ganti rugi atas pembebasan lahan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bagong, tidak layak.
Koordinator Aksi, Agung Susilo, mengatakan ada lima tuntutan dari warga Desa Sumurup, atas pembangunan proyek strategis Bendungan Bagong. Kelima tuntutan itu, diantaranya pembebasan lahan warga yang terdampak Bendungan Bagong, agar layak dan manusiawi.
“Karena kita tahu, sejauh ini harga yang diberikan itu sangat jauh dari kata layak. Dan harus dengan cara terbuka serta tidak kaleng-kaleng, seperti yang kita terima saat ini,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/11/2021) siang.
Tidak hanya itu, warga juga meminta pertanggungjawaban Bupati Trenggalek, atas pernyataan penawaran pemerintah soal pembebasan tanah warga dengan skema ganti untung. “Pernyataan ini, disampaikan Bupati Trenggalek kepada masyarakat terdampak Bendungan Bagong sebelum proses penetapan lokasi (penlok) PSN. Jadi, warga saat mau menandatangani persetujuan itu, karena Bupati mengeluarkan statement pemberlakuan ganti untung,” imbuhnya.
Dari kesaksian warga, saat itu Bupati juga menyampaikan, nilai lahan yang terdampak Bendungan Bagong, akan diganti tiga kali lipat.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
“Kemudian, kita juga menuntut Pemerintah Daerah untuk memberikan hasil pengajuan warga terkait tukar menukar kawasan hutan. Yang kemungkinan bisa dikembalikan, termasuk fasilitas sosial maupun umum serta relokasi makam. Seperti halnya, yang sudah digembar-gemborkan oleh Pemerintah Daerah sebelum pembebasan lahan warga,” sambungnya.
Selanjutnya, warga menuntut agar Pemerintah Daerah memprioritaskan Sumber Data Manusia (SDM) warga terdampak saat proses pelaksanaan maupun pasca pelaksanaan PSN Bendungan Bagong. “Yang terakhir, kita juga meminta agar pemerintah bisa memberikan rasa aman dan nyaman serta jaminan sosial kepada warga sekitar atas polusi yang diakibatkan proses pembangunan Bendungan Bagong,” kata Agung.
Sesuai fakta di lapangan, warga hanya menerima pembebasan lahan dalam bentuk selembar kertas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan, siapa yang bertanggungjawab atas kertas tersebut masih belum diketahui sampai detik ini.
“Yang ikut dalam aksi hari ini tak lain adalah warga pemilik tujuh bidang tanah beserta ahli warisnya. Artinya, ada orang tua, anak hingga cucu yang turun untuk memperjuangkan nilai ganti rugi lahan yang lebih layak,” paparnya.
Agung juga menyampaikan, jika sebelumnya pihaknya bisa menerima keputusan Mahkamah Agung (MA) atas dikabulkannya kasasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek dan BBWS Brantas, terkait hasil appraisal nilai ganti rugi. Meski begitu, dirinya tidak terima atas hasil tersebut karena dinilai jauh dari kata layak. Puluhan warga terdampak yang melakukan aksi turun ke jalan di depan Kantor Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek, ini juga turut membentangkan tulisan atas kekecewaan yang dirasakan. Seperti tulisan ‘Bagong Nagih Janji’, ‘Bukan Ganti Untung Tapi Ganti Buntu’, ‘Imbas Dam Bagong’ dan lainnya. (mil/sit)