Kota Malang
UMK Kota Malang Naik Rp 23 Ribu di Tahun 2022, Wali Kota Sampaikan Akan Meneruskan Keputusan Dewan Pengupah
Memontum Kota Malang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akhirnya menerbitkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022, Rabu (1/12) ini. Berdasarkan keputusan tersebut, telah resmi ditetapkan besaran UMK tahun 2022 di 38 kabupaten/kota, termasuk Kota Malang. Dimana terdapat peningkatan UMK Kota Malang sekitar Rp 23 ribu dari tahun 2021, menjadi Rp2.994.143,98 .
“Mekanisme sudah kita lakukan. Kita hanya meneruskan apa yang menjadi keputusan dewan pengupah,” terang Wali Kota Malang, Sutiaji, Rabu (01/12/2021).
Menurut orang nomor satu di Pemerintahan Kota Malang itu, keputusan pengupahan saat ini terbilang memudahkannya. Pasalnya, di tahun-tahun sebelumnya, masing-masing daerah yang menentukan.
Baca juga :
- KPU Kota Malang Susun Persiapan Debat Pertama Paslon Pilkada Kota Malang 26 Oktober
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Olah Raga, Pemkot Malang Susun Desain Olah Raga Daerah
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
“Sekarang dewan pertimbangan yang memutuskan. Untuk penentuan pun sudah ada kajian akademis dan lain sebagainya. Sehingga ketika ada akademis, harapannya kan sudah tidak punya kepentingan lain. Hanya kepentingan bagaimana investasi di Indonesia, khususnya di Provinsi Jatim bisa terkondisikan dengan lebih baik,” beber Sutiaji.
Selain itu, baginya dalam keputusan UMK tahun 2022, tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Baik pada sisi pengusaha maupun pekerja. “Terdapat dua sisi yang harus menjadi kesadaran kita semua. Dengan kenaikan UMK, buruh tidak merasa terdzolimi dengan upah yang diberikan, dan investor yang masuk tidak mengalami high cost. Kan begitu konsepnya, jadi bisa menemukan titik tengah dari dua singgungan,” terang Sutiaji. (hms/mus/sit)
Berikut besaran UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2022:
1. Kota Surabaya: Rp 4.375.479,19
2. Kabupaten Gresik: Rp 4.372.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.368.581,85
4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.365.133,19
5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.354.787,17
6. Kabupaten Malang: Rp 3.068.275,36
7. Kota Malang: Rp 2.994.143,98
8. Kota Pasuruan: Rp 2.838.837,64
9. Kota Batu: Rp 2.830.367,09
10. Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095,88
11. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265,95
12. Kabupaten Tuban: Rp 2.539.224,88
13. Kota Mojokerto: Rp 2.510.452,36
14. Kabupaten Lamongan: Rp 2.501.977,27
15. Kota Probolinggo: Rp 2.376.240,63
16. Kabupaten Jember: Rp 2.355.662,91
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.328.899,12
18. Kota Kediri: Rp 2.118.116,63
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.079.568,07
20. Kabupaten Kediri: Rp 2.043.422,93
21. Kota Blitar: Rp 2.039.024,44
22. Kabupaten Tulungagung: Rp 2.029.358,67
23. Kabupaten Blitar: Rp 2.015.071,18
24. Kabupaten Lumajang: Rp 2.000.607,20
25. Kota Madiun: Rp 1.991.105,79
26. Kabupaten Sumenep: Rp 1.978.927,22
27. Kabupaten Nganjuk: Rp 1.970.006,41
28. Kabupaten Ngawi: Rp 1.962.585,99
29. Kabupaten Pacitan: Rp 1.961.154,77
30. Kabupaten Bondowoso: Rp 1.958.640,12
31. Kabupaten Madiun: Rp 1.958.410,31
32. Kabupaten Magetan: Rp 1.957.329,43
33. Kabupaten Bangkalan: Rp 1.956.773,48
34. Kabupaten Ponorogo: Rp 1.954.281,32
35. Kabupaten Trenggalek: Rp 1.944.932,74
36. Kabupaten Situbondo: Rp 1.942.750,77
37.Kabupaten Pamekasan: Rp 1.939.686,39
38. Kabupaten Sampang: Rp 1.922.122,97