SEKITAR KITA
UMKM Malang Bisa Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot
Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berupaya mensinergikan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2020 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020. Pengadaan dan tata kelola keuangan Pemkot Malang harus sinkron dengan dua peraturan tersebut.
Dimana disampaikan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, R. Widjaja Saleh Putra, dalam aturan yang tercantum di Perpres 12 Tahun 2020 ini membuka peluang bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengikuti pengadaan pemerintah hingga Rp 15 miliar.
“Artinya semakin tinggi peluang UMKM untuk ikut pengadaan di ranah Pemkot Malang,” jelasnya, Rabu (17/03).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Widjaja itu menjelaskan bahwa berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kota Malang di UMKM kurang lebih 6.437 paket. “Kalau besaran rupiahnya, total mencapai Rp 310 miliar,” tambahnya.
Baca juga: Pemkot Malang Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Atasi Banjir
Disampaikan Widjaja, Wali Kota Sutiaji pun sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Prioritaskan Penggunaan Produk UMKM Serta Pelaku Ekonomi Kreatif Dalam Pengadaan Barang dan Jasa.
“Dari implementasi berupa SE tersebut, pak Wali juga memberi penekanan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Saat mengadakan giat, untuk minum suvenir agar memanfaatkan pelaku dan produk lokal,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan Widjaja, UMKM yang mengikuti pengadaan boleh berbadan usaha maupun perorangan. Jika UMKM berbadan usaha tentu harus memiliki izin, sedangkan UMKM perorangan cukup memiliki NPWP dan KTP.
“Kita mengutamakan UMKM yang ada di Kota Malang. Tapi sangat mungkin luar Kota Malang ikut, karena bisa saja yang dibutuhkan tidak ada di Malang Raya,” ujarnya.
Terakhir dia berharap kuasa pengguna anggaran sampai tingkat kelurahan terdorong lebih riil lagi untuk memanfaatkan produk lokal. (mus/ed2)