Berita
Urus SIM Baru dan Perpanjangan, Harus Lulus Tes Psikologi
Memontum, Kota Malang – Ada aturan baru dalam permohonan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) baik baru mauoun perpanjangan. Kalau biasanya hanya syaratnya harus membawa KTP dan surat kesehatan dari dokter, namun mukai Senin (16/12/2019) harus dilengkapi juga surat lulus tes psikologi.
Hal itu berlaku di seluruh Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) SIM termasuk juga Satpas Kota Malang.
Para pemohon SIM, harus terlebih dahulu dinyatakan sehat jasmani dan juga sehat rohani. Kalau sehat jasmani adalah surat keterangan sehat dari dokter dan sehat rohani adalah surat jeterangan lulus tes psikologi.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Priyanto SH SIK menjelaskan bahwa sosialisasi adanya syarat tes psikologi dalam permohonan SIM sudah dilakukan sejak 3 bulan lalu.
“Kalau sosialisasinya sudah lama kita lakukan dan mulai diberlakukan sejak 16 Desember 2019. Penerbitan SIM baru mapun perpanjangan di Satpas Kota Malang, syaratnya harus melampirkan tes psikologi dari biro psikologi,” ujar AKP Priyanto, Selasa (17/12/2019) siang.
Surat tes kesehatan dan tes psikologi menjadi salah satu pendukung untuk menekan angka laka lantas.
“Persyaratan mengurua SIM harus sehat jasmani dan rohani. Seperti halnya surat kesehatan, penerbitannya diluar Satpas. Kita hanya menerima lampiran bahwa yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh dokter.
Begitu juga dengan psikologi, bahwa yang bersangkutan sehat rohani dibuktikan dengan suray keterangan dari tes psikologi. Langkah ini jelas mendukung penekanan angka laka lantas,” ujar AKP Priyanto.
Dalam kesempatan ini, AKP Priyanto juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk aelalu berhati-hati dalam berlalu lintas.
“Karena ini musim hujan jalanan menjadi licin supaya masyarakat selalu berhati-hati dalam berkendara. Harus selalu sabar dan kesadaran diri berlalu lintas semakin ditingkatkan,” ujar AKP Priyanto. (gie/oso)