Berita
Urus SIM Kini Wajib Tes Psikologi
Memontum Pasuruan – Guna menekan angka kecelakaan di jalan raya yang semakin terus meningkat. Jajaran Korlantas Mabes Polri memberlakukan tes tambahan bagi para pemohon sim, baik pemohon baru maupun perpanjangan. Tes tambahan yang dimaksudkan yakni tes psikologi.
Menurut Kanit Reg Ident Satlantas Polres Pasuruan Ipda Vani Brada saat mendampingi Kasat Lantas AKP Bayu Halim Nugraha,Selasa (17/12/2019) siang mengatakan kepada memontum.com.
“Salah satu unsur wajib dalam penerbitan SIM yakni sehat jasmani dan rohani,” tegasnya.
Lebih lanjut, implementasi dari sehat jasmani dan rohani selain melakukan tes kesehatan badaniyah juga tes kejiwaan (psikologi). Penerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Masih menurut Alumnus Akpol 2018 ini, dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani.
Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.
Berdasarkan peraturan itu disebutkan tes psikologi akan dilaksanakan oleh lembaga psikologi yang telah mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari bagian psikologi Polda Jatim.
“Melalui tes psikologi, pengemudi akan dinilai dari beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja,” pungkas Kanit Reg Ident Satlantas Polres Pasuruan. (arf/hen/oso)