Surabaya
Usai Sidang Perdana di Surabaya, Dhani Digelandang ke Medaeng
Memontum Surabaya—-Sidang perdana terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo akhirnya dihelat di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019). Dhani datang bersama kedua kuasa hukumnya. Dia mengenakan blangkon serta kaos bertuliskan kalimat ‘tahanan politik’, Dhani hanya diam dan enggan memberikan keterangan apapun kepada awak media.
Hakim ketua R Anton Widyopriyono memimpin jalannya agenda sidang. Anton pun membacakan dakwaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Dhani ketika tertahan di dalam Hotel Majapahit saat deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Rahmat Hari Basuki membacakan dakwaan yang menyebut jika Dhani bersalah, dan melanggar 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE.”Membuat ujaran tidak sepantasnya, buat video vlog massa elemen dan singgah di media sosial dalam video 1.37 detik dengan diakses oleh masyarakat umum dan diikuti serta dibaca oleh follower dan Bela NKRI, mereka merasa dilecehkan dan dicemarkan nama baiknya, sesuai pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE,” bacanya.
Usai dibacakannya dakwaan tersebut, nampaknya tim kuasa hukum Dhani keberatan dan langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi). Dengan adanya pengajuan itu, Hakim Ketua menyarakan untuk melakukan hal tersebut pada Selasa (12/2) mendatang.
Namun JPU Rahmat meminta kepada hakim untuk melakukan pemindahan penahanan Dhani dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur ke Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur. “Mohon izin memindahkan Dhani ke Lapas Klas 1 Surabaya, Medaeng selama pemeriksaan persidangan selesai. Ditetapkan 31 anuari 2019,” pinta Rahmat .
Meskipun Hakim Anton menyetujui permintaan JPU, ia tetap mengatakan jika status penahanan suami Mulan Jameela itu tetap dalam kewenangan PN Jaksel dan Kejari Jaksel, lantaran Dhani juga terjerat kasus yang berbeda. Kendati demikian, guna mempercepat proses hukum kasus ini, Anton memutuskan untuk melakukan persidangan dua kali dalam satu pekan.
“Kami tidak menahan, itu kewenangan PN Jakarta. Ini kejaksaan minta dipindahkan (penahanannya) ke Surabaya. Biar mudah dalam proses persidangan. Penjadwalan sidang seminggu dua kali. Selasa dan Kamis, supaya cepat selesai,” pungkas Anton.
Menanggapi pemindahan penahanan tersebut, salah satu kuasa hukum Dhani Indrawansyach mengatakan pihaknya bakal mengajukan eksepsi itu sesuai dengan waktu yang diberikan hakim.
“Kita ajukan eksepsi, kita lihat persidangan saja,” kata Indrawansyach, sembari terburu-buru.Sementara itu kuasa hukum Dhani yang lain, Kemal, mengaku pihaknya keberatan dengan pemindahan penahanan tersebut. Ia beranggapan bahwa Kejari Surabaya atau Kejati Jatim tak punya kewenangan untuk menahan menahan kliennya.
“Karena memang Medaeng (tidak ada) legal standing untuk melakukan penahanan karena prosesnya ada sekarang di Jaksel itu sedang proses banding,” kata dia.
Sementara itu, usai menjalani sidang, Dhani langsung digelandang ke Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo dengan menaiki mobil tahanan dengan didampingi kedua kuasa hukumnya. Iring-iringan mobil tahanan yang menggelandang Dhani itu langsung bertolak ke Rutan Medaeng sekitar pukul 10.00 WIB, dengan kawalan ketat Kejati Jatim dan Polrestabes Surabaya.
Setibanya di Rutan Medaeng Sidoarjo pada pukul 10.20, Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra itu langsung dibawa masuk ke dalam gedung. Menurut sumber internal LP Medaeng Sidoarjo, Dhani bakal menghuni sel D6 yang berada di lorong Tahanan Pendamping (Taping).
“Dia menghuni D6, biasanya ruangan itu untuk Taping,” ucap salah satu petugas yang tak mau disebutkan namanya. Sementara itu Aspidum Kejati Jatim, Maryono mengatakan, di Medaeng nanti, Dhani akan menghuni rutan sampai perkara persidangan kasus pencemaran nama usai.
“Berdasarkan penetapan dari hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, posisi terdakwa sampai dengan selesai akan berada di sini,” kata Maryono, Kamis (7/2/2019). Maryono, mengatakan, Dhani baru akan dikembalikan ke Rutan Cipinang untuk menjalani proses hukuman dalam perkara ujaran kebencian yang telah lebih dulu menjerat Suami Mulan Jameela itu.
Soal sidang hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan sendiri sudah digelar sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB tadi, dengan pimpinan hakim ketua R Anton Widyopriyono. Sidang, kata Maryono akan kembali digelar pada hari Selasa (12/7/2019) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi. “(Pada sidang kedua), akan ada pembacaan eksepsi,” kata Maryono. (sur/ano/yan)