Sidoarjo

Usia 70 Tahun, Mbok Sumilah Jualan Miras Puluhan Tahun

Diterbitkan

-

BARANG BUKTI - Kapolsek Sidoarjo Kota, Kompol Rochsulullah menunjukkan barang bukti miras hasil penggerebekan di toko Mbok Sumilah (70) warga Kelurahan Lemahputro, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Jumat (13/04/2018).

Memontum Sidoarjo—– Petugas Polsek Sidoarjo Kota menggelar razua sejumlah warung remang-remang dan sejumlah toko penjual minuman keras (miras). Hasilnya, petugas puluhan botol miras berbagai merek dan ukuran.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan Mbok Sumilah warga Kelurahan Lemahputro, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Nenek berusia 70 tahun ini sudah berjualan miras berbagai merek di tokonya di JL Diponegoro, Sidoarjo Kota. Dia terpaksa jualan miras itu karena hidup menjanda.

“Sudah puluhan tahun saya berjualan (miras) di toko saya ini. Saya dapat kiriman dari Malang untuk semua miras itu. Tapi saat dikirim saya tidak ambil dalam jumlah banyak. Takut tidak habis dan ketahuan,” ucap Mbok Milah Memo X, Jumat (13/04/2018).

Agar tidak ketahua dan nencurigakan petugas, Mbok Milah menjual puluhan miras itu dengan cara tidak di pajang di toko miliknya. Melainkan disembunyikan dibalik berbagai jenis dagangan lainnya

Advertisement

“Botol-botol miras ini saya sembunyikan di dalam toko. Kalau ada pelanggan membeli, baru miras itu saya ambil dan dikeluarkan dibungkus plastik hitam,” ungkapnya.

Sementara Kapolsek Sidoarjo Kota, Kompol Rochsululloh menegaskan razia ini digelar dalam rangka Operasi Tumpas Semeru 2018. Sasarannya peredaran miras. Dalam razia itu, petugas menyasar sejumlah titik yang dirasa rawan mengedarkan miras dan pesta miras. Diantaranya di kawasan GOR Sidoarjo, kawasan Sidokare, JL Diponegoro dan beberapa titik lain.

“Dari sejumlah lokasi yang disasar petugas, hanya toko milik Sumilah yang ketahuan menjual miras. Ada belasan botol miras berbagai merek diamankan dari toko ini. Diantaranya Wiski Mansion House, Paloma, dan vodka Tomi Stanly.

Semua miras langsung disita dan penjualnya dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring),” tandasnya. (wan/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas