Banyuwangi
Usut Penyelewengan Dana Hibah, 18 Pengurus MWC NU Diperiksa Kejati di Kejaksaan Banyuwangi
Memontum Banyuwangi — Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi tampak ramai, tidak seperti biasanya. Tampaknya Rabu (21/2/2018) siang ada pemeriksaan beberapa pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur atas dugaan penyelewangan Dana Bantuan Sosial (Bansos) 2017.
Tampak dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Kajati Jatim tersebut, ada 5 (lima) pengurus MWC NU, antara lain dari Kecamatan Kalipuro, Kecamatan Genteng, Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) dan lembaga Falakiyah.
Kehadiran pengurus MWCNU dan lembaga lain dibawah PCNU Banyuwangi itu untuk memenuhi panggilan dari Kejari Banyuwangi untuk diperiksa penyidik dari Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Jatim. Salah satu penyidik Kajati Jatim, Nurhadi membenarkan saat ini ada pemeriksaan terhadap pengurus MWCNU Banyuwangi, terkait Dana Bansos tahun 2017.
“Pemeriksaan ini perintah langsung dari Kajati Jatim atas dugaan penyelewangan dana Bansos tahun 2017,” paparnya.
Pemeriksaan kali ini, lanjut Nurhadi, pihaknya memanggil 8 orang dari 18 orang yang dipanggil, untuk menjalani pemeriksaan.
“Untuk sementara kami memanggil 8 orang untuk menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Terkait pemeriksaan 8 orang pengurus MWC NU ini, Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, Putu Sugiawan mengaku tidak tahu secara rinci. Dan data terkait masalah ini sudah diserahkan ke penyidik Kejati Jatim.
“Data ada pada penyidik Kajati, dari 18 yang dipanggil, dan sudah hadir di sini, baru 8 orang. Jika haei ini belum selesai akan dilanjukan besok,”jawab Kasi Pidsus menjawab pertanyaan wartawan. (ras/yan)