Pemerintahan
Wabup Lumajang: Praktik Jual-Beli SKAB, Itu Melanggar Aturan
Memontum Lumajang – Marak praktik jual-beli Surat Keterangan Asal Barang (SKAB). Praktik tersebut melanggar aturan, serta ada hukum pidananya. “Kami tidak ingin dikatakan sebagai pemimpin yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran. Kami akan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami beri sanksi,” tegas Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati, M.Si., saat membuka acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dan Evaluasi Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Pemegang IUP di Kabupaten Lumajang, di Ruang Pertemuan Kantor BPKD Kab. Lumajang, Selasa (08/10/2019).
Bunda Indah menuturkan, Seluruh pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP), wajib membayar pajak, serta mengikutsertakan tenaga kerjanya pada asuransi BPJS Ketenagakerjaan, Ia juga menyampaikan, salah satu permasalahan yang dihadapi Pemkab. Lumajang, adalah pajak tambang mineral dan batubara (Minerba). Pemasukan kas daerah dari pemungutan pajak minerba, tidak sebanding dengan biaya perbaikan jalan rusak, akibat dilalui truk penambang pasir. Ditambah lagi, masih banyak pemilik IUP yang mempunyai tunggakan pajak.
“Salah satu kewajiban pemilik IUP ialah membayar pajak. Namun, sampai saat ini, masih ada tunggakan pajak yang totalnya lebih dari 1 milyar rupiah,” kata Bunda Indah.
Sebagai komitmen, Pemkab. Lumajang akan memberikan surat peringatan kepada badan usaha pemegang IUP, yang memiliki tunggakan pajak. Selain itu, akan melakukan koordinasi dengan pemilik tambang, terkait pembuatan jalan tambang.
Ia menegaskan, Pemkab. Lumajang berkomitmen dalam mengatur tata niaga tambang pasir. Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh badan usaha pemegang IUP, agar taat aturan. Menurutnya, apabila terus dilakukan pembiaran, akan menjadi masalah besar di masa yang akan datang.
“Kami ingin semuanya patuh soal aturan perijinan. Di dalam klausul perijinan, sudah diatur pula hak dan kewajiban para penambang. Kita semua tidak ingin terkena masalah hukum,” jelasnya.
“Mudah-mudahan, kedepannya soal tata niaga tambang, soal kepatuhan oleh wajib pajak pemegang IUP, bisa terselesaikan dengan baik. Sehingga, hasil penerimaan pajak bisa dinikmati oleh masyarakat Lumajang,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu pula, ia menjelaskan, selain taat pajak, kewajiban lain badan usaha pemegang IUP ialah mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Karena, menurutnya seluruh tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan saat bekerja.
“Kemarin ada tenaga kerja kontrak mengalami kecelakaan kerja. Semua biaya pengobatan, operasi, dan pemulihan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini sangat membantu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Lumajang Drs. Suharwoko, M.Si., menjelaskan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut, adalah memberikan pemahaman kepada pemegang IUP, terkait kewajiban jaminan sosial yang bekerja di pertambangan. Serta, melakukan evaluasi kepatuhan pemegang IUP terkait kewajiban yang harus dilaksanakan, sesuai dengan perundang-undangan.
Sosialisasi tersebut, menghadirkan narasumber Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Lumajang, Triyono, S.H., serta Kabid. Pertambangan Dinas Energi Sumber Daya Alam Prov. Jawa Timur, Agung Subagyo. Hadir pula dalam acara tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kab. Lumajang Drs. Yos Sudarso, MM., Plt. Satpol PP Kab. Lumajang, Erik Kurniawan Satrio Andi P, SSTP., Plt. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kab. Lumajang, Hari Susiati, S.H., Inspektur Tambang Pertama Dinas ESDM Prov. Jawa Timur, Agus Riadi, S.ST., Analis Pertambangan Dinas ESDM Prov. Jawa Timur, Dewi Kurniawati, S.T., serta seluruh pemegang IUP di Kab. Lumajang (adi/yan)