Politik
Wabup Syah Sampaikan LKPj Bupati Tahun Anggaran 2022 dalam Paripurna DPRD Trenggalek
Memontum Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun anggaran 2022.
“Hari ini kita menyampaikan laporan LKPj Bupati tahun 2022 kepada DPRD agar dilakukan evaluasi,” kata Wakil Bupati Trenggalek, Syah Natanegara, seusai menyampaikan LKPj kepada DPRD, Rabu (14/06/2023) sore.
Dirinya menambahkan, LKPj yang disampaikan kepada DPRD akan menjadi evaluasi Pemerintah Daerah untuk mempertahankan penyelenggaraan pemerintahan pada tahun berikutnya. “Alhamdulillah, kemarin Pemkab Trenggalek mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lagi yang ke tujuh kalinya secara berturut-turut. Semoga ini menjadi manfaat untuk kita,” terangnya.
Wabup Syah menguraikan, secara umum LKPj merupakan progres pemerintah daerah atas pelaksanaan dan capaian kinerja seperti tentang pengelolaan keuangan daerah. “Banyak hal yang meski kita pertahankan karena ini merupakan sebuah prestasi,” kata mantan anggota DPRD Trenggalek itu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengungkapkan bahwa DPRD telah menerima LKPj Bupati pada APBD tahun 2022. “Hari ini pengajuan laporan pertanggungjawaban Bupati APBD tahun 2022 telah disampaikan pada rapat paripurna,” ungkapnya.
Baca juga :
Politisi PDI-Perjuangan ini menuturkan, selanjutnya DPRD akan melakukan pembahasan bersama komisi-komisi untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah. “Dokumennya baru kita terima hari ini. Selanjutnya, nanti kita pelajari bersama teman teman dewan selanjutnya masing-masing fraksi akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah melalui pandangan umum fraksi-fraksi,” terang Doding.
Dirinya juga menambahkan, dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, diharapkan memberi hasil rekomendasi yang lebih baik lagi. Karenanya, LKPj Bupati ini akan dibahas dalam waktu dekat sehingga bisa segera diparipurnakan.
“Target Perda ini diundangkan sekitar awal bulan depan. Jadi, tanggal 21 pandangan umum fraksi kemudian dilanjutkan dengan jawaban pak bupati, kemudian di awal bulan setelah jawaban Bupati nanti kita paripurnakan untuk pengesahan,” ujarnya.
Disinggung soal serapan anggaran yang tidak bisa 100 persen, Doding menyebut, hal tersebut adalah wajar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebab, pemerintah diwajibkan untuk menyediakan dana cadangan sehingga menimbulkan SILPA
“Pendapatan 2022 melampaui target 1,14 persen, belanja 89 persen sudah bagus. Belanja tidak bisa 100 persen, karena ada sisa dana cadangan dan lain sebagainya. Dan 2022 ada anggaran pinjaman besar. Misalnya Silpa mengikat, dana pencadangan gaji tidak bisa berbuat apa-apa karena harus dicadangkan dan menjadi silpa,” papar Doding. (mil/sit)