Kota Malang
Wali Kota Malang Bantu Guru TK yang Terjerat Kasus Pinjol
Memontum Kota Malang – Kasus guru TK di Kota Malang yang terkena masalah akibat Pinjaman Online (Pinjol) menarik perhatian Wali Kota Malang, Sutiaji. Pemilik kursi N1 tersebut langsung mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang korban, Ibu “S” dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri, di Ruang Rapat Wali Kota Malang, Rabu (19/05).
Dalam kesempatan itu, Sutiaji mengungkapkan akan mengambil alih tanggungan korban dengan menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang. “Urusan tanggungan, nanti akan di take over oleh kami,” tegasnya.
Baca juga:
- Di 10 Merchant Ini Kamu Bisa Pakai Ultra Voucher Gift Card Sebagai Alat Pembayaran
- Fashion Jumpsuit Sleeveless Beri Sentuhan Kain Maduran dengan Jargon Kemerdekaan
- Sempat Terseok Dihantam Pandemi, Anyaman Limbah Tali Plastik Tetap Bertahan
Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan melunasi hutang pinjol yang menjerat korban. Dimana pinjaman tersebut berasal dari 24 aplikasi pinjol, 5 diantaranya adalah aplikasi legal. Dan baru satu pinjol yang telah dilunasi Ibu “S”.
“Akan kami carikan upaya pembayaran, namun hanya biaya pokoknya saja. Nanti akan diinventarisir berapa jumlah hutang pokoknya,” tambahnya.
Diketahui, beberapa pinjol ilegal tersebut melakukan penagihan disertai dengan cercaan dan ancaman. Bahkan, melakukan dugaan pembunuhan karakter di media sosial.
“Tidak usah takut, nanti akan kami upayakan langkah hukum. Terkait masalah pinjol, urusannya dengan OJK” tambahnya lagi.
Tak hanya itu, Wali Kota Sutiaji juga akan berupaya untuk mengembalikan pekerjaan korban sebagai guru TK.
“Nanti akan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) agar ibu tersebut dapat terus memberikan sumbangsihnya bagi dunia pendidikan di Kota Malang,” papar Sutiaji.
Dari kejadian tersebut, Sutiaji berpesan agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pinjol ilegal.
“Ketimbang memanfaatkan pinjol yang menjerat, saya harap masyarakat dapat lebih memanfaatkan program Ojo Percoyo Karo Rentenir (OJIR) untuk melakukan pinjaman yang sifatnya mendesak dan bukan konsumtif,” terang Sutiaji. (hms/mus/ed2)