Kota Malang
Wali Kota Malang Teken Nota Kesepakatan Restorative Justice untuk Dorong Penegakan Hukum Humanis

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, di Surabaya, Kamis (09/10/2025) tadi. Dalam penandatanganan tersebut, juga dilakukan bersama dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan juga Pemerintah kabupaten dan kota dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.
Wali Kota Wahyu juga menyampaikan komitmennya, dalam mendukung penguatan penerapan Restorative Justice, dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana tertentu di Kota Malang. “Pemerintah Kota Malang siap berkolaborasi untuk mendukung dan menindaklanjuti proses penyelesaian perkara melalui restorative justice, sebagaimana arahan Ibu Gubernur dan Bapak Kajati tadi,” kata Wali Kota Wahyu.
Baca juga :
Dirinya juga menilai, bahwa penerapan Restorative Justice menjadi momentum penting untuk membangun sistem hukum yang lebih humanis, solutif dan berkeadilan sosial. “Kami melihat restorative justice ini menyentuh aspek kemanusiaan dan isu sosial yang sering kali menjadi latar belakang tindak pidana. Misalnya, faktor kemiskinan, konflik keluarga, atau kenakalan remaja. Ada proses mediasi dan dialog yang membuka ruang bagi pelaku maupun korban untuk menemukan solusi bersama,” jelasnya.
Kemudian, ditambahkannya bahwa melalui pendekatan tersebut, pemerintah memiliki ruang untuk hadir dalam memberikan dukungan dan mencegah agar permasalahan serupa tidak terulang kembali. “Ada isu sosial yang menjadi perhatian dalam proses restorative justice ini. Maka, tindak lanjut dari pemerintah menjadi kunci agar proses ini benar-benar berdampak,” imbuh Wali Kota Wahyu.
Sebagai informasi, Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, bukan semata pada pemberian hukuman. Pendekatan ini dilakukan melalui mediasi dan dialog, dengan tujuan agar pelaku dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, korban memperoleh pemulihan, kerugian dapat diperbaiki, serta hubungan sosial tetap terjaga. (pro/rsy/sit)











