Pemerintahan
Wali Kota Sutiaji Terbitkan SE Tentang PPKM Darurat, Berikut Tambahan Lengkap Aturan

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, menerbitkan Surat Edaran (SE) No 38 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas SE Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19. Dimana terdapat beberapa aturan tambahan yang lebih ketat, seperti pada poin huruf d dan n.
Sebelumnya pada poin huruf d tidak ada aturan pembatasan jam operasional pada jenis usaha tempat makan. “Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum seperti warung, rumah makan, kafe, Pedagang Kaki Lima (PKL) hanya boleh menerima delivery atau take away. Dengan ketentuan jam operasional dibatasi, mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 20.00,” kata Wali Kota Sutiaji, Kamis (08/07).
Baca juga:
- Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon
- Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian
- Hari Kedua Pencarian, Jenazah Bocah Hanyut di Sungai Kasin Berhasil Ditemukan
Begitu pula dengan ketentuan penguatan pelaksanaan pengendalian PPKM Mikro di tingkat Rt/Rw pun tercantum dalam SE ini pada poin huruf n. Dimana tiap RT harus membatasi mobilitas warga keluar masuk maksimal hingga pukul 20.00. Selain itu jika menemukan kasus suspek pihak Rt/Rw harus pelacakan kontak erat. “Dalam SE juga diatur penguatan PPKM Mikro dengan melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat,” tambahnya.
Berbagai kegiatan di lingkungan Rt pun ditegaskan Sutiaji harus ditiadakan untuk sementara. Seperti kegiatan keagamaan di tempat ibadah dan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan serta berpotensi penularan virus covid-19. “Tempat bermain anak dan tempat umum lainnya juga harus ditutup, dikecualikan bagi sektor esensial. Jadi warga mohon di rumah saja, jangan berkerumun apalagi lebih dari 3 orang,” tegasnya. (mus/ed2)
















