Kediri

Walikota Terbitkan Perwali Tak Bermasker Denda 100 Ribu

Diterbitkan

-

Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar

Memontum Kediri – Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengeluarkan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Kediri. Perwali tersebut rencananya akan disosialisasikan di tingkat masyarakat hingga 28 September 2020 nanti.

Menurut Mas Abu, sapaan akrab dari walikota berusia 40 tahun ini, ada pemberlakuan sanksi tegas, apabila ada yang melanggar terkait penerapan protokol kesehatan ini. Sanksi tegas tersebut berupa kerja sosial pembersihan sarana atau fasilitas umum hingga denda sebesar Rp. 100.000 atau menyerahkan masker sebanyak 20 lembar.

“Pemberlakuan sanksi ini baru kita efektifkan setelah dilakukannya sosialisasi. Jadi setelah per tanggal 28 September itu baru sanksi tersebut kita berlakukan,” terangnya.

Sementara itu, untuk sanksi bagi pelaku usaha yang diketahui melanggar unsur aturan yang tertera dalam perwali tersebut akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000.

Advertisement

“Dalam penegakan Perwali ini tentunya akan bersinergi dengan TNI-Polri hingga dari unsur Satpol PP. Mereka akan terus memantau dan melakukan pengecekan di tiap-tiap titik wilayah Kota Kediri dalam melihat penerapan protokol kesehatan ditingkat bawah,” ungkapnya. (mid/im/mzm)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas