Mojokerto
PKS Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah Tahun 2020
Memontum Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dalam hal ini Bupati Pungkasiadi, bersama dengan Direktorat jenderal Pajak (DJP), serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait sinergi optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahun 2020. Penandatanganan dilaksanakan secara virtual, pada Rabu (26/8/2020) sore di ruang command center Kabupaten Mojokerto.
Astera Primanto Bakti, Direktur Jendral Perimbangan Keuangan, dalam siaran video conference mengharapkan agar perjanjian dapat meningkatkan kerjasama pemerintah pusat dengan daerah.
Menurutnya, Pemda perlu memperkuat pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah, serta secara mandiri mampu melaksanakan pembangunan masing-masing. Astera Primanto Bakti juga menjabarkan pandangannya terkait kompetensi daerah dalam hal pengelolaan pajak yang harus ditingkatkan.
“Pemanfaatan teknologi dan informasi dapat dirasakan dalam perpajakan. Kelemahan daerah dalam perpajakan yaitu kurangnya kapasitas organisasi, kurangnya aturan daerah yang dapat mengikuti secara deskriptif mengenai pajak, dan harus terus updating data serta transparasi,” kata Astera Primanto Bakti.
Senada dengan Astera Primanto Bakti, Suryo Utomo Direktur Jenderal Pajak Suryo juga menyebut jika kerjasama ini nantinya akan melahirkan suatu sinergi yang harmonis antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah.
“Setelah penandatangan PKS, ke depannya kita bisa bersinergi membangun negara. Tak sampai disitu, di masa pandemi ini kita juga dapat menstimulus para pelaku usaha dengan memberi retribusi kepada daerah. Kita juga saling mendukung program pemberantasan korupsi dan pengelolaan bersama, dengan terus berkoordinasi secara berkelanjutan,” tegas Suryo. (mrg/mzm)