Berita Nasional
Wamenkeu Tegaskan Program Pengungkapan Sukarela untuk Tingkatkan Kepatuhan Sukarelawan WP
Memontum Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, menegaskan bahwa tujuan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).
“Saya ingin menekankan ini sekali lagi. Target dari Program Pengungkapan Sukarela ini adalah pengungkapan sukarela wajib pajak kita,” ujar Wamenkeu secara daring dalam International Tax Conference 2021 yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Selasa (12/10/2021) tadi.
Wamenkeu menjelaskan, bahwa pemerintah tidak menargetkan jumlah pendapatan yang akan masuk dari pelaksanaan PPS ini, karena tujuan utamanya adalah kepatuhan sukarela dari WP.
“Target dari program ini bukanlah jumlah pendapatan. Target dari PPS adalah kepatuhan sukarela sehingga mereka dapat berada dalam sistem pajak kita dan bersama-sama kita bangun untuk Indonesia yang lebih baik,” kata Wamenkeu.
PPS tersebut, akan memberikan kesempatan pengungkapan sukarela kepada wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya.
“Ini adalah tawaran dari pemerintah untuk mengizinkan wajib pajak orang pribadi dan badan untuk memungkinkan mereka secara sukarela mematuhi sistem perpajakan,” ujar Wamenkeu.
baca juga
- KPU Kota Malang Susun Persiapan Debat Pertama Paslon Pilkada Kota Malang 26 Oktober
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Olah Raga, Pemkot Malang Susun Desain Olah Raga Daerah
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
PPS diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Program yang akan berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022 ini, diharapkan dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.
Lahirnya UU HPP, menjadikan bagian dari proses reformasi struktural untuk mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan, juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan untuk mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenkeu juga berharap kepada para akuntan yang tergabung dalam IAI untuk dapat membantu semua klien dalam memastikan mereka mengerti dan dapat memenuhi tidak hanya kewajiban perpajakan, tetapi juga hak perpajakan di Indonesia.
“Saya sangat berharap masyarakat internasional dapat melihat berbagai reformasi yang dilakukan Indonesia. Para akuntan kami yang aktif dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan juga akan dapat mendukung pemulihan ekonomi. Harapannya, standar keuangan yang dikeluarkan oleh IAI juga dapat membantu kita dalam bermanuver, mengarungi pandemi, dan pada akhirnya tumbuh bersama program pemulihan ekonomi sektor-sektor usaha di Indonesia,” kata Wamenkeu. (hms/keu/aye)