Lamongan
Wanita asal Pucangtelu Tipu Sejumlah CJH Lamongan
Kini untuk mempertanggunga jawabkan perbuatannya, NF harus menjalani hidup di dalam sel tahanan Polres Lamongan sembari menunggu perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk digelar persidangan di Pengadilan Negeri Lamongan.
Selain mengamankan NF, petugas juga menyita paspor, buku tabungan, kain ikhrom, buku doa manasik haji, mukena dan koper sebagai barang bukti.
“NF kemudian giring ke Polres Lamongan untuk pembertanggungjawabkan perbutannya dengan menjalani proses hukum di Satreskrim,” papar Norman.
NF sendiri, menurut Norman akan dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurangan penjara.
“Kami berharap, warga lain lebih berhati-hati jika hendak mendaftarkan diri untuk berhaji agar tidak mengalami hal serupa. Sebaiknya langsung menanyakan hal tersebut langsung ke Kemenag,” pungkasnya. (ifa/zen/yan)