Lumajang

Warga dari Tiga Desa Kepung DPRD Lumajang untuk Cabut HGU PT Kalijeruk Baru

Diterbitkan

-

AKSI: Warga saat melakukan aksi di DPRD Lumajang. (memontum.com/adi)

Memontum Lumajang – Warga di sekitaran kawasan Perkebunan PT Kalijeruk Baru di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, melakukan aksi di Gedung DPRD Lumajang. Menggunakan sepuluh armada truk, warga yang teridentifikasi dari tiga desa di Kecamatan Randuagung, turun dan mengepung Kantor DPRD Lumajang. Tujuannya, yaitu minta agar izin HGU (hak guna usaha) Perkebunan Swasta PT Kalijeruk Baru, dicabut.

Seraya orasi dan menyampaikan tuntutannya, beberapa perwakilan warga kemudian dipersilahkan masuk ke ruang paripurna untuk beraudensi dengan DPRD dan pihak perkebunan. Audiensi itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Hj Oktaviani, didampingi Wakil Ketua, H Sudi, bersama Komisi C. Termasuk, Direktur Utama PT Kalijeruk Baru, Mayo Walla, terpantau hadir.

Dalam audiensi yang berlangsung alot itu, pimpinan sempat menanyakan beberapa poin penting kepada pihak perusahaan. Hanya saja, dewan menilai respon yang diberikan kurang kooperatif.

“Saya meminta rekomendasi dari pihak terkait, atas peralihan dari tanaman kayu keras ke tanaman tebu. Namun hal ini tidak diberikan dan kami harus menunggu sampai perpanjangan rapat namun tetap,” kata Ketua DPRD, Senin (02/06/2025) tadi.

Advertisement

Oktaviani menegaskan, dirinya meminta hal itu kepada Mayo Walla, selaku pejabat Direktur Utama di PT Kalijeruk Baru, yang menurutnya memiliki hak penuh di administratif dan menyajikan data. Namun, apa yang diharapkan tidak ada dan justru hanya memperoleh akta dari BPN. Sementara, rekomendasi sejatinya dari perkebunan terkait dengan peruntukan atau tanaman.

Baca juga :

Mengenai kondisi itu, Okta-sapaan Ketua DPRD, pun juga harus menuruti permintaan waktu dari pihak perkebunan, sampai rentang waktu dua pekan ke depan. Akan tetapi, dirinya mengingatkan agar dipercepat, mengingat situasi di bawah sudah tak lagi kondusif.

Sementara itu, Direktur Utama Perkebunan PT Kalijeruk Baru, Mayo Walla, mengatakan bahwa peralihan tanaman perkebunan dari tanaman kayu keras ke tanaman tebu, merupakan fase atau tahapan peremajaan. Tahapan itu, sudah tak ada masalah jika hal itu dilakukan.

Tentang izin terdata di OSS yang dianggap tidak sebanding dengan luasan garapan perkebunan, Mayo mengaku, ada kemungkinan itu data baru. “Itu mungkin data yang baru saya masukan awal di tebu dahulu dan belum terupdate,” kata Mayo.

Advertisement

Ditambahkannya, tahapan update izin itu masih dalam proses. Kendati, kegiatan sudah berlangsung terlebih dahulu. Berkenaan dengan izin HGU, dirinya juga menjelaskan bahwa izinnya 25 Tahun.

“Dari luasan lahan, saat ini yang beralih ke tanaman tebu sudah mencapai luasan 400 hektare,” ujarnya. (adi/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas