Banyuwangi
Warga Kertosari Ganggu Tetangga, Berujung Dibui
Memontum Banyuwangi – Kerap curi pakaian saat dijemur, MFA warga Lingkungan Kertosari, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi dicokok polisi. Terkuaknya aksi pencurian yang dilakukan tersangka MFA ini, setelah tetangganya sendiri Yeni Eka Sari mengaku kehilangan pakaian yang sedang dijemur disamping rumahnya.
“Saat itu korban menjemur pakaian pada pukul 21.00 Wib. Namun pada pagi harinya, pakaian itu raib, entah siapa yang mengambil,”ujar Kapolsek Banyuwangi, AKP. Ali Masduki, Rabu (9/5/2018). Dikatakan AKP Ali Masduki, kejadian ini terjadi pada Minggu (6/5/2018) malam, korban merasa tidak kuatir menjemur sejumlah pakaian disamping rumahnya pada malam hari. Namun sayang, saat terbangun, semua pakaian yang dijemur itu raib. Dan menanyakan ke beberapa tetangganya, dan para tetannganya mengaku tidak ada yang tahu, siapa yang mengambil pakaian tersebut.
Selang dua hari kemudian, lanjut AKP. Ali Masduki ada salah satu tetannga memberi kabar kalau baju yang hilang saat dijemur itu, diambil tetannganya sendiri, yang tidak jauh dari rumahnya (rumah korban)
“Dari informasi itu, korban lantas mengecek dirumah pelaku, ternyata benar, baju yang hilang itu ada dirumah tersangka,” kata Kapolsek Kota. Menurut Kapolsek Banyuwangi, Tersangka MFA mencuri pakaian milik Yeni Eka Sari sekitar pukul 01.00 Wib dini hari dengan cara melompat pagar rumah korban.
“Dari pengakuan tersangka MFA, dia mengambil barang milik korban dengan cara melompat pagar pada pukul 01.00 Wib dini hari,” bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka MFA harus mendekam di tahanan Polsek Kota, dan aparat juga membawa barang bukti sejumlah pakaian hasil pencurian yang dilakukan oleh tersangka MFA.
“Ada beberapa potong baju yang diamankan, berikut hangernya. Untuk sementa kerugian korban masih dihitung,” tandasnya.
AKP Ali Masduki menambahkan, untuk kasus ini, baru satu orang yang melapor, dan pihaknya menunggu perkembangan, dimungkinkan ada korban-korban lainnya.
“Untuk sementara baru satu orang yang melapor, dan tersangka dijerat pasal 362 tentang pencurian,”tambah Kapolsek Kota, AKP Ali Masduki. (ars/yan)