Mojokerto
Warga Padangasri Curi Handphone di Galangan
Memontum Mojokerto — Ahmad Burhanudin alias Burhan Bin M Roikan (29) warga Dusun /Desa Padangasri Rt 04 Rw 02 Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto harus rela mendekam di sel tahanan. Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Jatirejo lantaran pelaku mengambil 1 buah Handphone merk Samsung tipe Note 8 tanpa hak milik
Bintoro (56) Dusun Pacet Utara Rt 02 Rw 03 Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simamarta S.Sos, S.I.K, MH melalui Kasubag Humas, AKP Sutarto menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban ke Polsek Jatirejo. Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Jatirejo kemudian melakukan penyelidikan memancing pelaku dengan mengunakan sarana HP dan kemudian berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya.
“Barang bukti yang diamankan adalah, Satu buah HP merk Samsung tipe Note 8 warna hitam dan satu dos box HP merk Samsung tipe Note 8 disita dari korban,” jelas Sutarto.
Masih Kasubag, kronologisnya, Jumat (22/12/2017) sekitar pukul 08.00 Wib, di toko bangunan atau galangan Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto telah terjadi pencurian 1 unit HP merk Samsung tipe Note 8. Hp tersebut tertinggal di meja entalase toko bangunan, setelah korban kembali ternyata HP milik korban sudah tidak ada.
“Setelah dilakukan pencarian tidak ditemukan, korban mencoba menelpon dengan nomer tersebut, saat itu diangkat namun ada dijawab salah sambung,” tambah Tarto.
Lebih lanjut Tarto menambahkan, dijawab salah sambung, korban kemudian SMS dan WA yang isinya supaya dikembalikan nanti akan ditebus. dan supaya menghubungi nomer HP korban yang dicantumkan korban. Namun setelah ditunggu tidak ada kabar, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Jatirejo.
“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp 14.000.000,” pungkas Tarto. (ar/yan)