Hukum & Kriminal
Warga Randu Agung Lumajang Miliki Sabu 109 Gram, Sebagian Disimpan di Rumah Nenek
Memontum Lumajang – Hari jumat yang seharusnya menjadi hari yang baik dan penuh berkah ternyata menjadi hari sangat buruk bagi IR warga Desa/Kecamatan Randu Agung Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Betapa tidak, saat itu tepat pada 28 Pebruari 2020 Polisi dari Satreskoba Polres Lumajang menangkapnya atas kepemilikan Narkoba jenis sabu.
Tak tanggung-tanggung total barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari IR sabu seberat 109 gram. Kini dia harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya memiliki barang haram tersebut.
Kapolres Lumajang, AKBP Adewira Negara Siregar, mengungkapkan, awal penangkapan IR pihaknya mengamankan sejumlah bukti sabu yang disembunyikan dalam celana pendek warna hitam kombinasi abu abu 4,01 gram dan 4,05 gram. Lalu dilakukan langkah selanjutnya dengan menggeledah rumah nenek dari IR dan ditemukan lagi sabu seberat 33,02 gram serta 68 gram.
“Total semua ada 109 gram,” ungkap Kapolres pada awak media Jumat (6/3/2020) siang, di Mako Polres Lumajang.
IR dijerat dengan pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (adi/yan)