Sidoarjo

Warga Sukodono Geger Penangkapan Ikan Arapaima Gigas

Diterbitkan

-

Warga Sukodono Geger Penangkapan Ikan Arapaima Gigas

“Makanya sekarang dibuatkan kolam terpal agar bisa hidup,” ungkapnya.

Sementara warga lainnya meminta ikan itu disembelih dan dipotong untuk dikonsumsi warga sekampung. Hal ini disebabkan ikan predator ini memakan ikan lainnya antara 30 – 40 ekor per hari.

“Karena merusak habitat seharusnya dimasak saja ikan predator ini agar tak merusak ekosistem,” tandasnya.

Namun sebagian warga meminta ikan itu dipelihara sebagai ikan tontonan warga. Sebagian lagi minta di air keras untuk diabadikan menjadi cerita sejarah.

Advertisement

Sedangkan berdasarkan aturan memelihara ikan predator ini terancam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Bunyinya ‘Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumberdaya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah. (wan/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas