Gresik

Warga Tambaksari Surabaya Edarkan Narkoba di Gresik

Diterbitkan

-

Tersangka dan sejumlah barang bukti

Memontum Gresik—-Inilah MR (54) warga Desa Ambengan Batu Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Polres Gresik lantaran kedapatan memiliki 0,28 gram sabu. Tersangka ditangkap pada hari Rabu (2/5/2018) sekitar pukul 14.30 wib
di Jalan Raya Veteran Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si mengatakan, kronologi kejadiannya berawal adanya informasi masyarakat tentang adanya narkoba golongan I jenis shabu yang beredar di wilayah Kebomas. Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dilokasi tersebut. “Usai mendapatkan informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan” terang Kapolres Gresik, AKBP Wahyu S. Bintoro, Kamis (3/5/2018)

Setelah dilakukan pengkapan, pelaku beserta barang bukti yang diamankan yaitu berupa paket shabu dengan seberat 0,28 gram, (satu) Buah bekas bungkus Gudang Rokok Surya, tisu bekas warna Putih., lilitan isolasi warna hitam, HP merek Samsung warna Hitam beserta simcard dan satu tas warna hitam selanjutnya tersangka di tahan di rutan Mapolres Gresik guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” pungkas Kapolres.(gbr/sgg/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas