Gresik
Pasca Tambang Makan Korban, DPRD Gresik Segera Rapat Gabungan
Memontum Gresik — Pasca tewasnya Mohammad Ramadan (11) bocah kelas 5 Sekolah Dasar (SD) warga Desa Sukorejo Kecamatan Sidayu Gresik yang diketahui tenggelam saat bermain bersama temanya pada Selasa (1/05/2018) kemarin, kini giliran Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik Nur Qolib angkat bicara.
Menurutnya, saat ini pasca kejadian tersebut DPRD Gresik segera menyikapi eks tambang galian C di Desa Wadeng Kecamatan Sidayu, dan sejumlah eks tambang galian C lain yang tak dilakukan reklamasi. Bahkan pihaknya mengatakan segera menggelar rapat gabungan untuk menindaklanjuti eks tambang yang dibiarkan tak terurus oleh pemiliknya pasca ditambang habis-habisan.” DPRD Gresik secepatnya menggelar rapat gabungan komisi,” ujar Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Qolib, kemarin.
Ia juga menegaskan, rapat gabungan itu nantinya juga akan melibatkan Komisi I yang membidangi izin dan Komisi III yang membidangi pertambangan.” Komisi-komisi tersebut yang akan membahas dan menyikapi soal eks tambang yang tak dilakukan reklamasi pasca ditambang,” katanya.
Setelah hasil dari rapat gabungan tersebut terangkum lanjut Nur Qolib, segera akan dibuatkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berwenang.
“Nantinya, OPD berwenang tersebut yang akan meminta pihak provinsi untuk menindak para pengusaha tambang nakal tersebut,” terangnya.
Tak hanya itu, politisi PPP asal Kecamatan Menganti ini menyatakan, bahwa Pemkab Gresik saat tidak lagi memiliki wewenang untuk penanganan tambang. Sebab, merujuk Undang-Undang Nomor 05 tahun 1960, tentang pokok-pokok agraria, amanat Pasal 24 UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah (Pemda) yang di dalamnya mengatur wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam.
Lalu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pertambangan dan Undang Undang Pertambangan Nomor 04 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), bahwa dalam produk hukum tersebut diatur soal mekanisme dan aturan pertambangan.
Termasuk eks tambang harus direklamasi atau diuruk agar tidak membahayakan lingkungan sekitar.”Jadi daerah selaku pemangku wilayah punya hak untuk menuntut agar eks-eks tambang direklamasi, termasuk hak menuntut kalau eks tambang menelan korban harus dipertanggungjawabkan,” katanya. “Pemkab Gresik meski mengetahui kalau pasca keluarnya UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda bahwa pertambangan menjadi wewenang pemerintah pusat dan provinsi, namun pemerintah setempat tetap berhak intervensi karena pemilik wilayah. Untuk itu, DPRD selaku lembaga yang memiliki tugas pengawasan akan terus mengawal kasus ini,” pungkasnya.(sgg/yan)