Jember
Wartawan Jember Kirim Surat Ke Presiden
Memontum Jember – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember secara resmi melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo, terkait keputusan remisi yang diberikan kepada Nyoman Susrama (otak pembunuhan Gede Bagus Narendra Prabangsa seorang wartawan Radar Bali) dari penjara seumur hidup menjadi pidana sementara.
Mahrus Sholih Sekretaris AJI Jember mengatakan, akibat dari keputusan Presiden Indonesia Joko widodo No. 29 Tahun 2018 tertanggal 7 desember itu, terpidana Nyoman Susrama hanya menjadi 20 tahun penjara yang seharusnya dipenjara seumur hidup.
“Bukan karena berkelakuan baik di tahanan lalu bisa mendapatkan keringanan hukuman,” katanya, Rabu (6/2/2019) siang.
Menurutnya, tidak banyak kasus pembunuhan yang dialami seorang jurnalis bisa diungkap, berkaca dari itu, vonis seumur hidup kepada Susrama sepatutnya menjadi momentum sebuah keadilan dalam penegakan hukum agar tidak ada lagi Susrama lain. (yud/oso)
————————————————————————
Berikut Ini Isi Surat Yang Dilayangkan AJI Kota Jember Kepada Presiden Joko Widodo
Salam Independen!
Semoga Bapak Presiden sehat dan selalu berada dalam lindungan Tuhan YME dalam menjalankan tugas sebagai kepala Negara. Kami dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember ingin menyampaikan beberapa hal yang dalam beberapa minggu terakhir cukup mengusik. Ini tak lain soal pemberian remisi kepada pembunuh Jurnalis AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Pak Presiden, Prabangsa adalah saudara kami, rekan se-profesi yang direnggut nyawanya saat bertugas. Ia meliput kasus korupsi yang cukup besar kala meregang nyawa. Prabangsa adalah anak dari sebuah keluarga, suami dari seorang istri dan ayah dari anak – anak yang punya masa depan. Prabangsa adalah bagian dari kami para Jurnalis di negeri tercinta ini.
Mungkin Pak Presiden tak mengetahui, Prabangsa dibunuh saat sedang melaksanakan tugas. Mayatnya dibuang ke laut saat sedang sekarat. Ia ditemukan sepekan kemudian di Perairan Padang Bai, Karangasem, Bali. Pengungkapan kasus pembunuhan Prabangsa merupakan angin segar untuk kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di Indonesia.
Kasus pembunuhan kepada Prabangsa adalah kasus pertama yang berhasil dituntaskan sejak 1996. Prabangsa hanya sedikit dari sekian banyak kasus kekerasan yang menimpa jurnalis yang berhasil diselesaikan.
Kemudian pembunuhnya mendapat remisi hanya karena alasan berkelakuan baik? Kami tak mampu menalar keputusan tersebut Pak Presiden.
Kami menaruh harapan ada keadilan untuk Prabangsa, Keadilan untuk keluarganya dan keadilan untuk kami semua seluruh rakyat Indonesia.
Pak Presiden, keputusan Pemerintah memberikan remisi kepada pembunuh Prabangsa mencederai keadilan di negeri ini.
Jika remisi ini terus berlanjut lalu keadilan apa yang bisa kami harapkan? Jangankan untuk Prabangsa, Udin dan kawan kami yang lain. Bahkan bisa jadi, besok adalah giliran kami.
Dengan surat ini, kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk :
1. Mencabut remisi untuk Nyoman Susrama, otak sekaligus pembunuh Jurnalis Prabangsa
2. Menuntaskan kasus kekerasan terhadap Jurnalis.