Kota Malang
Wartawan Malang Raya Demo, Tuntut Cabut Remisi Untuk Susrama
Memontum Kota Malang – Jurnalis Malang Raya yang tergabung dalam PWI, AJi, IJTI, PFI dan PPMI Malang, menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut atau menganulir pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuhan jurnalis AA Gede Bagus Narendra Prabangsa.
Para jurnalis ini berunjuk rasa di depan Balaikota Malang, pada Jumat (25/1/2019) pagi. Mereka menolak adanya remisi tertuang melalui Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara tertanggal 7 Desember 2018.
I Nyoman Susrama adalah otak pembunuh wartawan Radar Bali, Jawa Pos Grup, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa. Jurnalis dibunuh karena berita. Keringanan hukuman diberikan Jokowi terhadap 115 terpidana. Nama Susrama sebagai penerima remisi nomor urut 94.
Keppres terbit dua hari sebelum Hari Anti Korupsi Internasional, ini merupakan kado pahit pemberantasan korupsi di Indonesia. Remisi ini merupakan langkah mundur atas penegakan hukum kasus pembunuhan jurnalis.
Sekaligus menjadi preseden buruk bagi perjuangan kemerdekaan pers dan demokrasi. Remisi seumur hidup menjadi 20 tahun, bisa saja setelah menjalani hukuman akan kembali menerima keringanan dan selanjutnya menerima pembebasan bersyarat.
Susrama diadili atas kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, sembilan tahun lalu. Prabangsa dibunuh terkait berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkan Susrama yang dimuat Harian Radar Bali, Jawa Pos Grup dua bulan sebelum kejadian.