Kota Malang
Wartawan Malang Raya Demo, Tuntut Cabut Remisi Untuk Susrama
Susrama ditahan sejak 26 Mei 2009. Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 15 Februari 2010 menyatakannya terbukti bersalah menjadi otak pembunuhan sehingga divonis penjara seumur hidup. Keputusan manjelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjadi angin segar penegakan hukum atas pembunuhan jurnalis di tanah air.
Lantaran selama ini belum ada kasus pelaku pembunuhan jurnalis yang diusut tuntas dan dihukum berat. Kasus Prabangsa menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Terjadi impunitas atas pembiaran atas kasus jurnalis terbunuh karena berita. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia sejak 1996, mencatat tujuh kasus pembunuhan jurnalis belum diusut tuntas.
Antara lain, Alfrets Mirulewan (Tabloid Pelangi), Maluku Barat Daya; Ridwan Salamun (Sun TV), Tual, Maluku Tenggara; Ardiansyah Matra’is (Merauke TV), Merauke, Papua; Muhammad Syaifullah (Kompas), Balikpapan; Herliyanto, Probolinggo; dan Ersa Siregar (RCTI), Aceh.
Kasus paling menonjol pembunuhan Fuad Muhammad Syafruddin, alias Udin jurnalis Koran Harian Bernas Yogyakarta. Hinga kini aparat Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta gagal menangkap pelaku dan mengadilinya. Udin merupakan jurnalis investigasi kasus korupsi. Ia diserang orang tak dikenal pada 13 Agustus 1996, Udin meninggal 16 Agustus 1996.
Remisi telah mengusik rasa keadilan bagi keluarga korban, juga jurnalis di Indonesia. Keringanan hukuman bagi pelaku, dikhawatirkan akan menyuburkan iklim impunitas. Para pelaku kekerasan tak jera dan bisa memicu terjadi kekerasan berikutnya. Abdul Malik, Korlap aksi , mengatakan bahwa remisi ini sangat mencederai insan pers di seluruh Indonesia.
“Kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap jurnalis masih banyak yang belum diungkap. Remisi ini sangat mencerai insan pers di seluruh Indonesia. Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut menuntut pencabutan remisi ini. Kenapa, karena kami jurnalis tidak bekerja untuk kami sendiri, namun ikut menyuarakan bagaimana menyarakat seharusnya mendapat informasi selayaknya. Kasus yang diungkap Prabangsa ini adalah kasus korupsi. Katanya pemerintah berkomitmen membrantas korupsi. Namun saat ini kami jurnalis mengungkap penyelewengan korupsi, disitu kita justru dibunuh. Pelakunya yang awalnya dihukum seumur hidup, menjadi penjara sementara 20 tahun,” ujar Malik. (gie/yan)