Kota Malang
Warunk Upnormal Belum Punya Ijin TDUP, Sudah Ngurus Perijinan Sejak Januari 2018
Memontum Kota Malang – Warunk Upnormal milik Heri Purnomo di Jl Terusan Borobudur, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, hingg Selasa (15/1/2019) malam belum mengantongi surat ijin reklame dan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Namun pihaknya menolak disebut baru mengurus TDUP pada awal Januari 2019, setelah beroperasi selama 1 tahun. Melalui Vidi Bagus Prasetio, juru bicara Warunk Upnormal mengatakan tidak betul kalau Warunk Upnormal baru mengurus ijin TDUP setelah beroperasi selama setahun.
Pihaknya mengatakan bahwa perijinan terebut sudah diurus sejak Januari 2018. ” Bukan Januari 2019, namun sudah diurus sejak setahun lalu tepatnya 8 Januari 2018,” ujar Vidi.
Untuk ijin reklame sudah dalam prosea perlunasan. “Reklame sudah proses perlunasan tinggal pengambilan. TDUP sudahbsetahun lalu tinggal menunggu kapannl akan jadi. Jadi Warunk Upnormal bukan tanpa ijin. Kita akan follow up sampai dimana prosesnya karena sudah setahun lebih. Sebab kita sudah di deadline satpol PP selama 15 hari. Saya percaya birokrasi di Kota Malang lancar dan mudah. Semoga dalam 15 hari bisa terpenuhi,” ujar Vidi.
Plt Kepala DPM -PTSP Kota Malang Drs Subkhan bahwa pihaknya mendukung penertiban yang dilakukan Satpol PP. “Saya mendukung penindakan perijinan di Kota Malang. Semua badan usaha yang melanggar perijinan harus ditertibkan. Dari data perijinan milik Warunk Upnormal belum ada. Kalau belum ada ya segera saja diselesaikan,” ujar Subkhan kepada media.
Baca : Warunk Upnormal Didatangi Satpol PP, Terkait Masalah Perijinan
Senada dengan Kasatpol PP Kota Malang Drs Priyadi MM yang menegaskan bahwa setiao perrijinan harua diselesaikan. “Saat ini masih prosea pembinaan selama 15 hari. Jika teyap tidak.melengkapi nanti ada surat twguran 1,2 dan 3. Kalaun tetap belum ada ijinnya akan di Tipiring. Juga bisa dilakukan penyegelan jika masih membandel. Ijin-ijinnnya itu harus nya dilengkapi,” Priyadi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, meskipun sudah hampir setahun beroperasi, ternyata Warunk Upnormal di Jl Terusan Borobudur, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, masih belum mengantongi surat ijin reklame dan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Hal itu terlihat saat petugas Satpol PP Kota Malang mendatangi Warung Upnormal pada Senin (14/1/2019) siang. Saat didatangi Satpol PP, Heri Purnomo, pemilik warung belum bisa memunjukan 2 surat tersebut dikarenakan masih dalam proses pengurusan.
Harianto, bagian pengawasan dan pembinaaan Satpol PP mengatakan bahwa kedatangannya ke Upnormal untuk mengecek kelengkapan surat TDUP. ” Ini sudah kedua kalinya. Sebelumnya pihak Warung Upnormal tidak bisa menunjukan TDUP dan surat ijin pemasangan reklame,” ujar Harianto.(gie/yan)