SEKITAR KITA
Wisata Kabupaten Malang Tutup Selama Pergantian Tahun
Memontum Malang – Pemerintah Kabupaten Malang, akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) terkait langkah pencegahan penyebaran Covid-19, selama menghadapi malam pergantian tahun 2020. Melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, SE berupa penutupan tempat wisata, yakni terhitung mulai 30 Desember sampai 1 Januari 2021, diberlakukan menyeluruh di sejumlah tempat wisata.
“Menindak-lanjuti SE Bupati Malang, Disparbud meminta kepada semua tempat wisata, untuk melakukan penghentian aktifitas atau buka, terhitung mulai tanggal 30 Desember sampai 1 Januari 2021. Langkah yang dilakukan, juga sama seperti yang dilakukan di dua pemerintah kota di Malang Raya. Tujuannya, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan meminimalisir Covid-19,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kabudayaan Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara.
Langkah penutupan tersebut, tambah Made, hanya berlaku untuk tempat-tempat wisata di Kabupaten Malang. Sementara untuk hotel dan restoran, tetap bisa melakukan aktifitas normal. Hanya saja, tetap mengedepankan standar Prokes yang sudah diberikan.
“Penutupan itu tidak berlakukan untuk hotel dan restoran. Hanya saja, tetap harus menjalankan Prokes secara merata,” tambahnya.
Setelah masa penutupan habis, ujar Made, tempat wisata sudah bisa aktifitas normal kembali. Artinya, sejak tanggal 2 Januari, sudah bisa beraktifitas normal dengan standar Prokes.
“Untuk tempat wisata, kembali beraktifitasnya per tanggal 2 Januari,” paparnya.
Masih menurut Made, kepada wisatawan yang ingin berkunjung ke Kabupaten Malang, disarankan untuk membawa hasil rapid test antigen. Hal itu, sebagaimana sudah disepakati oleh tiga kepala daerah di Malang Raya.
“Kepada wisatawan, agar senantiasa membawa hasil rapid test antigen,” imbuh Made. (sit)