Bondowoso
Wow, Anggaran TP2D Bondowoso Dicairkan
Memontum Bondowoso – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, ternyata sudah mencairkan dana operasional Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) melalui Administrasi Pembangunan (AP) dan Keuangan pada Tahun Anggaran 2021.
Hal ini, disampaikan oleh Apil Sukarwan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan, di ruangannya Kamis (20/01/2022). Sebelumnya Bagian Perencanaan dan Keuangan bernama Administrasi Pembangunan (AP) dan Keuangan.
Disampaikan Apil, bahwa biaya operasional TP2D dicairkan atas dasar perintah dari Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin. Karenanya, pihaknya menjalankan perintah pimpinan tersebut.
Ditambahkan, biaya operasional yang dicairkan meliputi belanja honoranium, untuk ketua dan anggota serta admin TP2D, belanja Alat Tulis Kantor (ATK), Makan dan Minum (Mamin) serta perjalanan dinas.
Hanya saja pdalam penjelasannya, Apil tidak menyebutkan besaran nominal biaya operasional TP2D tersebut dengan alasan hal itu bersifat teknis. “Biaya operasional yang sudah dicairkan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2021,” jelasnya.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Mantan pejabat Administrasi Pembangunan (AP) dan Keuangan ini juga menyebutkan, bahwa pencairan itu dilaksanakan melalui P-APBD tahun 2021. Pencairan dana operasional FP2D itu bersifat dilematis.
“Sebab, disposisi untuk pencairan dana sudah ada dalam perintah Bupati. Jadi, mau tidak mau harus dicairkan. Dicairkan atau tidak dicairkan, itu sama-sama salah, jadi seperti buah simalakama,” ujarnya.
Dirinya juga tidak menyangkal, bahwa sampai saat ini keberadaan TP2D masih terjadi polemik. Akan tetapi, sebagai bawahan dirinya harus menjalankan tugas yang sudah diperintahkan oleh Bupati.
Perlu diketahui, legalitas TP2D masih tidak jelas. Sesuai dengan petunjuk gubernur, personel/Ketua TP2D harus dari unsur pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebagai Penanggungjawab Pengguna Anggaran.
Sementara anggota TP2D, tidak ada satupun dari unsur pimpinan OPD. Justru anggaran yang digunakan adalah milik Bagian Perencanaan dan Keuangan Setkab, yang Kepalanya tidak tercantum sebagai anggota/Ketua TP2D. Lalu siapa penanggungjawab Pengguna Anggarannya. (sam/zen/sit)