Banyuwangi
Yunus Aktivis Kontroversial Divonis 4 Bulan
Memontum Banyuwangi — Aktivis kontroversial dan terkenal vokal menyikapi kebijakan pemerintah Kabupaten Banyuwangi, M Yunus Wahyudi dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Saptono SH, Rabu (28/2/2018) siang. Diseretnya aktivis Banyuwangi, M Yunus Wahyudi ini terkait statemennya di sejumlah media, jika ada oknum “kyai rampok” yang ada di tubuh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi.
Akibat pernyataan tersebut, wakil ketua PCNU, H Nanang Nur Achmadi didampingi Penasihat Hukum (PH) Misnadi, SH. Melaporkan M. Yunus Wahyudi ke Polres Banyuwangi atas dugaan ujaran kebencian.
Bahkan, dalam menjalani proses persidangan, M Yunus Wahyudi yang temoeramental itu sempat melempar botol minuman kepada salah satu saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sempat mendamprat saksi dengan kata-kata yang kasar. Hingga persidangan tersebut ditunda.
Sidang putusan yang di bacakan hakim Saptono, SH. Menjatuhkan hukiman 4 bulan penjara, terbukti terdakwa melanggar pasarll 45 A ayat 2. Dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan.
“Dengan mempertimbangkan hasil keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan, diputuskan bersalah, terdakwa di putus empat bulan penjara,”ujar Saptono, SH. Sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali, rabu (28/2/2048). Putusan 4 bulan penjara ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 8 bulan penjara. Atas putusan tersebut, tim PH terdakwa M Yunus Wahyudi, Ahmad Baidawi mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
“Kami pikir-pikir dahulu,” ujar Baidawi.
Menurut Baidawi, untuk mengajukan banding, tim PH. Terdakwa M. Yunus Wahyudi akan melakukan komunikasi dengan terdakwa. Apakah menerima putusan tersebut atau akan melakukan banding.
“Kan masih ada waktu tujuh hari, apakah nanti melakukan banding atau tidak. Kami harus melakukan komunikasi dengan M. Yunus Wahyudi,”jawab Baidawi menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.
M Yunus Wahyudi lanjut Baidawi sudah menjalani penahanan selama 3 bulan 14 hari, tinggal beberapa hari sudah bisa keluar.
“Terdakwa sudah menjalani penahanan selama 3 bulan, 14 hari. Tidak lama lagi M. Yunus akan bebas,”jelas penasihat hukum terdakwa ini. (ras/yan)