Kota Malang
2.112 WBP Lapas Kelas 1 Malang Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Memontum Kota Malang – Sebanyak 2.112 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Malang Kanwil Kemenkumham Jatim, dapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Remisi ini diberikan di Masjid at-Taubah oleh Kalapas Kelas 1 Malang, Ketut Akbar Herry Achjar, usai salat Idul Fitri, Rabu (10/04/2024) tadi.
Remisi sendiri, diberikan secara simbolis kepada tiga perwakilan WBP. Perlu diketahui, bahwa remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Remisi Idul Fitri ini diberikan untuk WBP yang beragama Islam, berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan 15 hari dan sudah menjalani selama 6 bulan. Remisi diberikan dengan besaran antara 15 hari sampai dengan dua bulan.
Baca juga :
Pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini dihadiri dan diikuti langsung oleh Kalapas, Pejabat Struktural beserta staf, dan WBP. Sebelumnya WBP salat Idul Fitri, diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum Dan HAM yang dibacakan langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Malang.
Kalapas Kelas 1 Malang, Ketut Akbar Herry Achjar, menyampaikan jumlah narapidana yang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri adalah sebanyak 2.112 orang. “Sebanyak 2.112 narapidana mendapat remisi, dengan rincian berdasarkan jenis perkara sebagai berikut. Yakni, pidana umum sebanyak 759 orang, Narkoba sebanyak 1329 orang, Tipikor sebanyak 23 orang dan terorisme sebanyak 1 orang,” ujarnya.
Selanjutnya, berdasarkan kategori Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 2.107 orang dan Remisi Khusus II (RK II) sebanyak 5 orang. “Dari 5 narapidana yang masuk dalam kategori RK II, 4 narapidana terdiri dari 2 kasus Narkoba dan 2 kasus pencurian langsung bebas dan 1 narapidana kasus Narkoba menjalani subsider pengganti denda,” jelas Akbar. (gie)