Jombang
2 Jam, 2 Begundal Koplo Digelandang Polisi
Memontum Jombang — Eka Ashar Prayudianto (29) Juragan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Double L warga Desa Pandawangi Kecamatan Diwek diringkus tim Satreskoba Polres Jombang di kediamannya. Dari tangan tersangka petugas mengamankan dua ribu pil double L atau pil koplo yang disembunyikan dalam dua Lotop, Kamis (14/12/2017).
Kasat Narkoba AKP Hasran menjelaskan, penagkapan tersangka Eka Ashar Prayudianto bermula dari pengembangan penangkapan Slamet Santoso (23) warga Jogoroto di pinggir jalan fly over Peterongan Jombang pada Rabu malam, yang pada waktu itu berhasil diringkus petugas karena kedapatan membawa 100 butir pil Koplo.
Kurang dari dua jam setelah penangkapan Slamet Santoso didapatkan keterangan bahwa barang bukti yang dimiliki didapatkan dengan cara membeli dari tersangka Eka Ashar Prayudianto kemudian kita lakukan Penangkapan dan Penggeledahan di rumah tersangka Eka Ashar Prayudianto.
“Berdasarkan informasi tersebut kita lakukan penggeldahan di rumah tersangka Eka dan benar kita temukan barang bukti sebanyak 2 Lotop yang berisi 2000 (dua ribu) butir Pil Double L. Saat ini kedua tersangka kita amankan dan Kedua tersangka terbukti tanpa hak dan menjual atau mengedarakan sebagaimana dimaksud 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Hasran. (ham/yan)