Kota Malang

2 Tukang Gendam Motor asal Probolinggo, Gentayangan di Kota Malang

Diterbitkan

-

Tersangka Wahyu Susianto. (ist)

Memontum Kota Malang– Wahyu  Susianto alias Bayu alias Didik (26)  warga  JL Urip  Sumoharjo, Desa Plumbon, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan atau Jl  Sunan Muria,  Desa Kebonsari Wetan, Kabupaten Probolinggo dan M Faisol (20) warga Dusun Wringin Anom, Desa Kebonsari Weten, Kabupaten Probolinggo, Rabu (13/12/2017) siang mulai mendekam di balik jeruji besi Polsekta Blimbing.

Wahyu ditangkap karena telah menggendam motor Honda Beat N-2743-ABD mililik Sulaiman Zakaria (22) warga JL LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sedangkan Faisol ditangkap karena membeli motor hasil kenahatan Wahyu.

Tersangka Faisol. (ist)

Tersangka Faisol. (ist)

Informasi Memo X menyebutkan bahwa aksi gendam itu terjadi pada Rabu (8/11/2017)  sekitar pukul 07.30  dinJL La Sucipto. Korban yang saat itu berjualan ayam goreng didatangi oleh Wahyu. Dengan sok akrab, Wahyu kemudian memesan 80 bungkus ayam goreng. Usai memesan itu, Wahyu meminta untuk diantar ke JL A Yani. Namun sesampainya depan Alfamart, Wahyu menurunkan korban.


Wahyu kemudian meminjam motor tersebut untuk menjemput temannya yang akan melakukan pembayaran. Seperti terkena gendam, korban percaya dan meminjamkan motornya. Namun setelah ditunggu berjam-jam, Wahyu tidak pernah mengembalikan motor tersebut. Motor itu dibawa kabur ke Probolungho dan dijual kepada Faisol, si penadah.

Advertisement

Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polsekta Blimbing. Atas laporan itu petugas segera melakuka .penyelidikan hingga pada 5 Desember 2017  berhasil membekuk Wahyu di depan pabrik rokok di Jl Batubara, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Saat itu Wahyu memgaku kalau motor hasil kejahatannya telah dijual.

Petugas Polsekta Blimbing kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil memangkap Faisol. Namun dari pengakuan Faisol, motor itu telah dijual kepada orang lain yang tidak dikenal. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan karena diduga Wahyu sudah sering melakukan kejahatan serupa.

Advertisement

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK melalui Kapolsekta Bimbing Kompol Slamet Riyadi SH mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan. ” Tersangka WS kami kenakan Pasal 372 KUHP. Sedangkan Fs kami tangkap sebagai penadah. Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar Kompol Slamet. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas