Kota Malang
Sidang Markup Harga Tanah, Auditor Pastikan Nilai Tak Sesuai
Memontum Kota Malang—Terdakwa dugaan pengelapan uang Rp 2 Miliar, Suparmi alias Nanik Indrawati (53) mantan kasir karyawan PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA), warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (14/12/2017) siang, semakin terpojok dengan keterangan ahli akuntan public Drs Suprihadi MSA Ak, MAP, CPA Ca , yang melakukan audit PT STSA dalam pembelian tanah milik Dulrohim, di Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dalam persidangan ini Suprihadi mengatakan kepada majelis hakim bahwa ada temuan perbedaan luas lahan tanah. Perbedaan harga tanah dan ada data perbedaan jumlah pembayaran tanah.
“Disini kami juga menemukan ada pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai. Ada pembayaran kepada Risa, padahal nama dia tidak terdaftar dalam KTP dan KK pemilik lahan. Ini adalah temuan pembayaran kepada orang yang tidak ada kaitannya dengan pemilik tanah. Dari hasil audit, kami temukan ada perbedaan luas lahan, perbedaan harga dan perbedaan jumlah pembayaran,” ujar Suprihadi.
Dalam audit itu , dia menggunakan sistem audit yang disepakati. Yakni dengan mengidentifikasi prosedur apa yang sudah disepakati antara tim audit dengan perusahaan untuk mendapatkan temuan.
“Bukti-bukti dokumen hitam di atas putih adalah dokumen yang valid. Tingkat validitasinya lebih tinggi dari dari wawancara. Beda lagi kalau wawancara didukung dengan dokumen resmi. Disini kami tidak membuat kesimpulan melainkan menyampaikan temuan. Kami sudah mencari sumberdata dari perusahaan, pemilik tanah, data dari bank, data yang berasal dari notaris, kami lakukan perbandingan. Dari sini kami temukan perbedaan-perbedaan tadi. Dari hasil temuan it uterus bagaimana, itu bukan urusan kami melainkan menjadi urusan pihak kepolisian, jaksa dan hakim ,” ujar Suprihadi.
Dalam persidangan kali ini, ada 3 orang yang diperiksa yakni Joko Susilo , selaku auditor, Yaqobus, sopir PT STSA dan keterangan ahli Suprihadi. Dalam persidangan Minggu depan, terdakwa yakni Nanik akan memberikan keterangan.
Usai persidangan, Gunadi Handoko SH MM M Hum, kuasa hukum Nanik mengatakan bahwa pihaknya merasa tidak puas dengan hasil audit Suprihadi. “Kami keberatan dengan sitem audit yang dilakukan ahli. Saya anggap dia mengbgunakan data bukan primer salah satunya memakai surat pernyataan, jika surat pernyataan itu tidak sesuai maka kesimpulannya juga tidak sesuai. Selain itu audit ini juga tidak ada kesimpulannya, kita serahkan ke majelis hakim. Kalau mau audit dan mendapatkan data yang utuh , harus diadakan audit ke semua. Ahli tadi tidak melakukan wawancara ke Saiman dan si penjual hanya membuat sutrat penyataan. Nanti kita juga akan mendatangkan ahli,” ujar Gunadi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nanik Indrawati alias Suparmi SE telah dilaporkan oleh Ajdi Prayitno selaku Direktur PT STSA. Yakni terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan mark up uang pembelian tanah di Buring hingga perusahaan merugi sebesar Rp 2 miliar. Bahkan atas laporan itu, Nanik kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.. Nanik dakwa Pasal 374 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1, Subsider Pasal 374 KUHP Junto 56 KUHP, atau Pasal 378 KUHP Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Uang yang diajukan ke direksi sebesar Rp 4,7 miliar namun yang dibayarkan ke pemiliklahan hanya 2,7 miliar.
Selain itu ada perbedaan luas tanah sesaui dengan letter C hanya seluas 8.570 meter persegi. Namun dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Drs Agus Riwahyudi , Lurah Buring tanah tersebut seluas 12.151 meter persegi. (gie/yan)