Kabupaten Malang
24 Reklame di Kawasan Kepanjen Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Malang

Memontum Malang – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Malang menertibkan atau membongkar 24 reklame semi permanen (insidentil) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang di Kepanjen, Senin (13/06/2022) tadi.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, mengatakan bahwa dari hasil operasi yang dilakukan timnya, terdapat 24 reklame yang berhasil dibongkar di sejumlah titik. “Ini merupakan operasi rutin yang kita lakukan untuk menertibkan dan membongkar reklame yang bersifat insidentil. Rata-rata masa izinnya sudah habis,” kata Firmando Hasiholan Matondang kepada Memontum.com, Senin (13/06/2022) sore.
Baca juga :
- Pemkab Jember Serahkan 23 Truk dan 25 Pickup untuk Dukung Operasional KDKMP
- Bapenda Kota Malang Pastikan PKB Tak Naik, Realisasi Opsen Sudah Capai 39,3 Persen
- SPPG di Kota Malang Hentikan Sementara Layanan MBG, Koordinator SPPI Sebut Terkendala Pencairan
- Rotasi Jabatan, Bupati Pasuruan Lantik 80 Pejabat Eselon II, III dan IV
- Hari Pertama SPMB Jalur Domisili, Posko Disdukbud Diserbu Wali Murid
Dirinya juga menjelaskan, bahwa rata – rata reklame yang dibongkar yakni reklame promosi yang habis masa izinnya. “Papan reklame yang insidentil di tepi jalan. Kebanyakan promosi perumahan, handphone dan lain sebagainya. Selain itu, kami juga menertibkan papan reklame Capres yang mengganggu seperti halnya robek dan terpasang di pohon,” imbuhnya.
Firmando juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan operasi secara rutin. Dalam sebulan bisa 2 sampai 3 kali operasi. “Kami harap, seluruh masyarakat yang hendak memasang reklame tentunya harus mengurus izin. Karena, dengan mengurus izin tersebut sama halnya membantu pembangunan di Kabupaten Malang,” terangnya. (cw1/gie)











