Kabupaten Malang
24 Reklame di Kawasan Kepanjen Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Malang
Diterbitkan
2 minggu yang lalu||

Memontum Malang – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Malang menertibkan atau membongkar 24 reklame semi permanen (insidentil) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang di Kepanjen, Senin (13/06/2022) tadi.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, mengatakan bahwa dari hasil operasi yang dilakukan timnya, terdapat 24 reklame yang berhasil dibongkar di sejumlah titik. “Ini merupakan operasi rutin yang kita lakukan untuk menertibkan dan membongkar reklame yang bersifat insidentil. Rata-rata masa izinnya sudah habis,” kata Firmando Hasiholan Matondang kepada Memontum.com, Senin (13/06/2022) sore.
Baca juga :
- Pusat Populasi Sapi di Kota Batu Diserang PMK, 1500 Ekor Dilaporkan Suspek dan 160 Mati
- Nestapa Pemilik Pemukiman di Kawasan Rencana Sterilisasi Jalur Kereta Api Kota Malang
- Disdikbud Kota Malang Keluarkan SE Libur Sekolah Tetap Taat Prokes
- Imbas Wabah PMK, Penjual Hewan Kurban Kota Malang Menjerit
- Andreas Hadinugraha Pimpin Pemuda Katolik Kabupaten Situbondo
Dirinya juga menjelaskan, bahwa rata – rata reklame yang dibongkar yakni reklame promosi yang habis masa izinnya. “Papan reklame yang insidentil di tepi jalan. Kebanyakan promosi perumahan, handphone dan lain sebagainya. Selain itu, kami juga menertibkan papan reklame Capres yang mengganggu seperti halnya robek dan terpasang di pohon,” imbuhnya.
Firmando juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan operasi secara rutin. Dalam sebulan bisa 2 sampai 3 kali operasi. “Kami harap, seluruh masyarakat yang hendak memasang reklame tentunya harus mengurus izin. Karena, dengan mengurus izin tersebut sama halnya membantu pembangunan di Kabupaten Malang,” terangnya. (cw1/gie)