Pemerintahan
291 Pelanggar Jam Malam PSBB Sidoarjo Diciduk, 3 Reaktif Rapid Test
Memontum Sidoarjo – Sebanyak 291 orang terjaring dalam razia larangan keluar jam malam saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Minggu (10/05/2020) dini hari. Mereka terjaring personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan di sejumlah lokasi di Sidoarjo. Setelah terjaring, mereka kemudian dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani rapid test Covid-19.
Para pelanggar jam malam itu, diantara mereka ada yang pemuda dan orang tua. Petugas gabungan harus membawa mereka karena didapati saat berkerumun di warung kopi dan keluar tanpa alasan jelas di saat berlakunya jam malam yakni mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Sesampainya di Polresta Sidoarjo, mereka yang terjaring razia harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan rapid test.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan kegiatan rapid test Covid-19 itu untuk mengetahui ada tidaknya diantara warga yang masih nekat keluar saat jam malam. Termasuk adanya yang terjangkit Covid-19 atau tidak.
“Dari yang terjaring dan dibawa ke Polresta Sidoarjo, 90 orang ikut rapid test secara acak. Hasilnya ada tiga orang reaktif berusia di atas 60 tahun. Ketiganya satu kumpulan di sebuah warkop di wilayah Sidoarjo Kota,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Minggu (10/5/2020) dini hari.
Sementara dalam kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menghimbau ke masyarakat agar turut mematuhi peraturan pemberlakuan PSBB dalam pencegahan Covid-19. Yakni agar tetap berada di rumah dan jangan keluar di malam hari jika tidak ada urusan mendesak, serta hindari kerumunan massa.
“Marilah patuhi peraturan ini, agar mempercepat terputusnya mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Sidoarjo,” tandasnya. Wan/yan