Kota Malang

3 Bandar Ganja Malang Raya Diberangus, BNN Sita 1,250 Kg Ganja

Diterbitkan

-

3 Bandar Ganja Malang Raya Diberangus, BNNK Sita 1,250 Kg Ganja

Petugas yang saat itu sudah memdapatkan informasi segera menangkap D yang mengambil paketan tersebut.

“Paketan itu dikirim dari Aceh ke Medan ke Surabaya dan dikirim ke Malang. Pengiriman melalui bandar. Ganja itu dibungkus rapi warna coklat dilapisi 3 baju dimasukan ke dalam kardus. Kami segera mengamankan D dengan barang bukti 1 kg ganja. Kami kembangkan di rumahnya dan ditemukan 250 gram berisi biji dan ranting ganja,” ujar AKBP Bambang.

Ganja itu dikulak seharga Rp 7 juta dan suap di edarkan di Malang Raya. “Setelah menangkap D, kami kembali melakukan pengembangan. Ternyata ganja itu dibeli dengan cara patungan hingga kami menangkap S dan B warga Kota Malang. Ketiganya kami amankan,” ujar AKBP Bambang.

Tersangka berinisial D beserta barang bukti ganja. (Ist)

Tersangka berinisial D beserta barang bukti ganja. (Ist)

Untuk dugaan sementara, ganja tersebut akan di edarkan pada Tahun baru 2018.

“Dugaannya hendak diedarkan menjelang tahun baru. Ganja adalah non medis. Ketergantungannya sangat tinggi. Ini adalah pengungkapan besar akhir tahun. Para tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 1 Sub 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Kami masih terus melalukan pengembangan,” ujar AKBP Bambang. (gie/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas