Kabupaten Malang

3 Mahasiswa Malang Berkebun Ganja Awasi Sudut Kontrakan !

Diterbitkan

-

BB : Daun ganja jadi bukti. (foto Humas Polres Malang)

Memontum Malang —Tiga mahasiswa perguruan tinggi ternama di Malang, diamankan Polsek Dau terkait penanaman ganja. Sebanyak 9 batang ganja usia 6 bulanan jadi barang bukti.

Tiga mahasiswa beda semester ini, yaitu Fikri Afif (22) mahasiswa Tehnik Mesin semester VIII, warga Jalan Jupri 629 B RT12/RW03, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Tersangka Abi Setiono (24) mahasiswa semester X Psikologi, asal KP Bintaro No. 16 RT15/RW010, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan.

Terakhir, tersangka Abdan Maskur (22) mahasiswa Teknik Mesin Semester VIII, warga Ploso RT01/RW01, Kelurahan Ploso, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan.

Advertisement

“Kami amankan Senin,  9 Juli lalu. Kemudian kami kembangkan ke pelaku lain, urai Kapolsek Dau, Kompol Endro Sujiat, kepada Memontum.com, Rabu (25/7/2018) siang.

Dijelaskan Endro, penggerebekan dilaksanakan di  Perumahan Graha Dewata Blok MM 2 No. 23 RT04/RW12, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Senin (9/7/2018) pagi.

Di lokasi kontrakan, anggota menyita sebanyak 9 batang pohon ganja,  7 buah pot, kantong plastik, 5 lembar kaca cermin, kipas angin, 4 LED, kabel rol, sekantong plastik media tanah dan sekantong plastik pupuk NPK dan selembar kertas cara tanam.

“Tersangka membeli di Pasuruan kemudian ditanam, ditaruh dapur kontrakan. Terungkapnya saat warga curiga, ramai pada malam dan pagi hari, ” terang Endro Sujiat. (sos)

Advertisement

Advertisement
Lewat ke baris perkakas