Berita

36 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Covid-19

Diterbitkan

-

KETERANGAN: Kapolsek Pakisaji saat memberikan keterangan bersama Kepala Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Malang.
KETERANGAN: Kapolsek Pakisaji saat memberikan keterangan bersama Kepala Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Malang.

Memontum Malang – Sebanyak 36 orang pelanggar protokol kesehatan, terjaring dalam operasi yustisi yang dipusatkan di Pasar Pakisaji, Kamis (17/9) siang. Dalam pelaksanaan yang menyasar kepada pedagang dan pembeli itu, langsung diberikan sanksi administrasi berupa teguran kepada masing-masing pelanggar.

“Untuk pelaksanaan operasi hari ini, ada sekitar 36 pelanggar yang terjaring. Rata-rata, pelanggaran yang dilakukan yakni tidak mengenakan masker. Kalau pun ada atau membawa masker, itu tidak digunakan saat kedapatan petugas dalam operasi tersebut,” kata Kapolsek Pakisaji, AKP Triwik Winarni SH MH.

Kepada pelanggar yang terjaring operasi, tambahnya, itu langsung dilakukan pemberian sanksi. Yakni, karena dalam pelaksanaan juga melibatkan kejaksaan, masing-masing langsung dilakukan sidang di tempat.

“Kesalahan apa yang dilakukan, itu langsung sidang di tempat. Untuk sementara, kebanyakan berupa sanksi teguran,” imbuhnya.

Advertisement

Kepala Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo, menambahkan bahwa untuk sanksi administrasi berupa peringatan atau teguran, akan diberlakukan selama seminggu ke depan. Selanjutnya, sudah bukan lagi sanksi administrasi berupa teguran atau peringatan.

“Sanksi administrasinya, untuk sementara ini teguran. Setelah memasuki hari ke-8 pelaksanaan operasi ini dilakukan, akan diberlakukan penindakan berupa sanksi sosial dan juga sanksi denda,” ujarnya seraya menambahkan, kalau operasi yustisi akan dilaksanakan setiap hari secara menyeluruh ke kecamatan-kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. (mg2/sit)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas