Lamongan
38 Bacaleg Lamongan Dicoret dari DCS
Memontum Lamongan—-Sebanyak 38 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Lamongan, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan. Hasil itu diperoleh KPU Lamongan setelah melakukan verifikasi hasil perbaikan dari 591 Bacaleg yang telah didaftarkan ke KPU untuk Pileg 2019.
“Ada 553 yang dinyatakan memenuhi syarat, kemudian 38 Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Lamongan, Imam Ghozali, di kantor KPU, Rabu, (8/8/2018).
Dikatakan Ghozali, 38 Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu dikarenakan tidak bisa memenuhi berbagai persyaratan, terutama persyaratan administrasi yang tidak dilengkapi, sehingga 38 nama-nama Bacaleg dicoret dari daftar calon sementara.
“Karena berkas administrasinya tidak mencukupi, misalkan fotonya tidak ada, kemudian ijazah tidak ada legalisirnya dan surat keterangan lainnya tidak ada seperti itu. Intinya lebih banyak pada surat di ijazah,” terangnya
Berdasarkan data di KPU Lamongan, Partai Berkarya menjadi yang terbanyak dalam menyumbang Bacaleg yang tidak memenuhi syarat dengan 24 Bacaleg, dan hanya 21 memenuhi syarat. Di susul kemudian Perindo, yang tidak memenuhi syarat sebanyak 5 Bacaleg dari 50 Bacaleg yang didaftarkan. Berikutnya ada Partai Garuda, dimana 3 Bacalegnya tidak memenuhi syarat, dari 6 Bacaleg yang didaftarkan serta PKS juga ada 3 Bacalegnya yang tidak memenuhi syarat dari 38 yang diajukan.
Setelah itu ada PPB, ada 2 Bacalegnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dari 15 Bacaleg yang diajukan. Dan, diurutan terakhir, ada Partai Hanura yang satu Bacalegnya tidak memenuhi syarat.
38 nama Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut, menurut Ghozali sudah tidak bisa mengikuti pertarungan perebutan kursi DPRD Lamongan di Pileg 2019 mendatang. Sebab sudah tidak ada proses perbaikan lagi.
“Sudah tidak ada proses perbaikan lagi, setelah ini kita lakukan penyusunan DCS, dan tanggal 10 kita akan mengundang ketua partai politik beserta LO (Liaison officer)-nya untuk kita lakukan penyusunan DCS,” tuturnya.
Disisi lain, Ketua Panwaslu Kabupaten Lamongan, Toni Wijaya menyebut, KPU Lamongan telah bekerja secara profesional selama proses verifikasif faktual Bacaleg.
“Kami melihat kinerja KPU dari hasil pencermatan kami dan pengawasan yang melekat cukup profesional dan saya fikir sesuai dengan aturan atau proses yang sudah ada di peraturan KPU khususnya terkait peraturan PKPU Nomor 20 tahun 2018,” ucapnya. (ifa/zen/yan)