Sidoarjo

4 Pencabut Nyawa Mbok Tum di Bungurasih Diringkus Polisi

Diterbitkan

-

4 Pencabut Nyawa Mbok Tum di Bungurasih Diringkus Polisi

Memontum Sidoarjo — Sebanyak 4 komplotan geng pembunuh M Saiful alias Mbok Tum di Kafe Karaoke Yayang kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo berhasil diringkus anggota Polresta dan Polsek Waru. Keempat tersangka membunuh Mbok Tum karena motif dendam.

Keempat tersangka itu masing-masing adalah M Hariyanto alias Arik (35) warga Dusun Ketapang, Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Ahmadin alias Amak (45) Desa Sumberagung, Kecamatan Gedug, Kabupaten Blitar, M Ma’mun Junaedi alias Edi (30) warga Dusun Bungurasih Timur, Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo dan Marluwi alias Umar (30) warga Dusun Pal, Desa Kanegarah, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkakan.

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya patahan kayu, selonjor galvalum, kaos hijau dan celana jeans, satu stel baju ada noda darah korban, 1 pedang sepanjang 60 sentimeter, pecahan pot bunga serta 2 bilah clurit.

“Keempat tersangka ini terlibat pengeroyokan dan pembunuhan. Mereka ditangkap dari lokasi yang berbeda-beda. Seorang tersangka kemarin menyerahkan diri ke Polsek Waru,” terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji kepada Memo X (Grup Memontum.com), Selasa (27/2/2018) di Polsek Waru.

Advertisement

Menurut Himawan keempat tersangka memiliki peran sendiri-sendiri. Yakni tersangka Arik membawa 2 bilah clurit atas permintaan tersangka Umar, tersangka Amak memukul korban menggunakan galvalum, tersangka Edi memukul korban menggunakan kayu papan serta tersangka Umar membacok korban menggunakan clurit dan memukuli korban.

( baca juga : Cekcok Mulut Picu Duel, 1 Tewas, 2 Bersimbah Darah di Bungurasih )

“Namun korban meninggal karena dipukul menggunakan galvalum itu,” imbuhnya.

Modus operandinya, selain disebabkan balas dendam juga disebabkan kesalahpahaman antar kedua belah pihak. Hal itu disebabkan kedua kelompok itu sama-sama tak sadar dan dalam kondisi mabuk berat. Keempat tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana Subsider pasal 338 KUHPidana tentang Pengeroyokan dan Pembunuhan.

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement
Lewat ke baris perkakas