Lamongan
5 Raperda Usulan Bersama Tahap II Disetujui DPRD Lamongan
Memontum Lamongan – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan dan inisiatif DPRD Lamongan, disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan. Rapat paripurna hari ke empat dalam rangka Persetujuan Bersama Raperda Kabupaten Lamongan Tahap II Tahun 2022 yang diselenggarakan di Ruang Paripurna DPRD Lamongan, selain dihadiri sejumlah anggota dewan juga turut hadir Wakil Bupati Lamongan, KH Abdul Rouf, Senin (12/12/2022) tadi.
Adapun lima Raperda yang disetujui itu, yakni Pertama, Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir, Kedua, Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum, Tiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Empat, Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Lima, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Usai menerima dokumen persetujuan Raperda dari wakil DPRD Lamongan, Wabup Rouf menyampaikan ungkapan terima kasih kepada semua pihak terutama dari unsur masyarakat atas saran dan pendapat guna menyempurnakan raperda yang disampaikan. Tidak lupa, dirinya juga menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota Pansus yang telah melakukan pembahasan secara mendalam dan kritis.
Lebih lanjut disampaikan, dengan disetujuinya lima Raperda tahap II ini, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, untuk dilakukan fasilitasi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui aplikasi e-Perda.
Wabup Lamongan, KH Rouf, dalam kesempatan itu juga mengungkapkan agar Perda ini dapat diimplementasikan di Kabupaten Lamongan. Karenanya, kepada perangkat daerah yang membidangi bersama DPRD Lamongan, untuk segera mensosialisasikan kepada masyarakat.
Baca juga :
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
“Sebagaimana diamanatkan secara eksplisit dalam peraturan daerah dan segera disosialisasikan kepada masyarakat antara perangkat daerah yang membidangi dengan DPRD Kabupaten Lamongan,” paparnya.
Sebelumnya, telah disampaikan oleh juru bicara Pansus I, Siti Maskamah Mursyid, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir, terdapat delapan substansi yang perlu disempurnakan. Begitu juga, Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum, terdapat penambahan bersifat redaksional.
“Setelah dilakukan pengkajian, penelitian, serta analisa mendalam serta memperhatikan masukan dari pihak-pihak terkait, maka Raperda ini telah mengalami proses penyempurnaan dan memenuhi persyaratan formil maupun materiil sebagai Perda,” ujarnya.
Senada, diterangkan Juru Bicara (Jubir) Pansus II, Tulus Santoso dan Jubir Pansus III, Moch Arif Ansori, yang membahas masing-masing satu Raperda yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Sementara itu, laporan Pansus IV yang dijurubicara oleh Noor Fatonah, menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dengan revisi empat substansi yang perlu disempurnakan. “Dengan pertimbangan yang penuh kearifan, maka Pansus IV sepakat dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut. Untuk itu mohon kiranya Raperda ini mendapat persetujuan pada sidang paripurna dan ditetapkan menjadi Perda,” ungkap Noor Fatonah. (zen/sit)