Kota Malang

5 Tahun Mencari Keadilan, Rumah dan Tanah Dirampas

Diterbitkan

-

5 Tahun Mencari Keadilan, Rumah dan Tanah Dirampas

Memontum Kota Malang — Pasutri Asmadi (54) dan Misnandeni (50) warga Dusun Sumbertangkap, RT 23/RW 03, Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, hingga Kamis (7/12/2017) siang, masih terus mencari keadilan. Bagaimana tidak, rumah dan tanah miliknya seluas 2860 meter persegi sejak Tahun 2014 lalu telah dikuasi oleh Jamiatun (55) kakaknya sendiri dengan cara yang tidak benar.

Jamiatun menguasai dan membalik nama sertifikat tanah tersebut dengan cara yang curang. Yakni membuat akte hibah palsu yang tertulis nama Misnandeni. Bahkan saat tanda tangan di notaris Jamiatun juga menghadirkan orang lain yang mengaku sebagai Misnandeni. Jrlasnya untuk membuat sertifikat akte hibah dan balik nama di BPN Kanupaten Malang, tanda tangan Misnadendeni telah dipalsukan.

Atas perbuatan Jamiatun sejak 2013, Misnandeni sudah membuat 4 laporan polisi di Polres Malang dan 2 laporan polisi di Polsek Dampit, namun laporannya hingga kini seperti jalan ditempat.

Pada Kamis (7/12/2017) pagi, Misnandeni mendatangi Polres Malang. Dia kembali mempertanyakan 2 laporannnnya. Yakni kasus pencurian 30 pohon jati miliknya dan laporan pencurian kelapa dan bambu yang sudah dilaporkan ke Polres Malang pada 2013 lalu. Sebagai terlapornya yakni Jamiatun dan kawan-kawan

Advertisement

“Laporan saya hingga kini tidak kunjung ditantangani. Tadi kami mempertanyakan kepada petugas kepolisian bagaimana perkembangan laporan kami. Selain itu kami juga akan melaporkan Jamiatun lagi. Yakni melaporkan pemalsuan nama dalam sertifikat. Namanya Jamiatun namun di 2 sertifikat di obyek yang sama dia menggunakan nama Sri Dewi Jamiatun Nisa dan sertifikat atas nama Sri Dewi Jamiatun. Sertifikat itu adalah milik saya yang dia kuasai dan sudah dibalik nama,” ujar Misnandeni.

Diceritakan oleh Misnandeni bahwa Jamiatun adalah kakaknya. Sedangkan tanah dan rumah itu sudah atas nama Misnandeni sejak 1998. “Semua soudara sudah dapat bagian warisan masing-masing. Termasuk saya dan juga Jamiatun. Sedangkan rumah dan tanah ini adalah bagian saya dan atas nama saya. Tahun 2010, Jamiatun meminta ijin untuk pinjam rumah saya yang di sebelah. Katanya hanya untuk hajatan nikah anaknya. Namun sejak saat itu dia tidak mau pindah. Bahkan Rini, anak Jamiatun malah menyuruh kami yang pindah,” ujar Misnandeni.

Tahun 2013, konflik mulai terjadi Misnandeni dianiaya oleh Mujiono, salah satu kakaknya. “Mujiono ditangkan Jamiatun hingga memukuli dan menyeret saya. Saya laporkan ke polisi namun sampai saat ini tidak ditangani.

Penebangan dan pencurian pohon jati, sudah saya laporkan, penebangan dan pencurian bambu dan kelapa juga sudah saya laporkan le Polres Panjen. Namun sampai saat ini belum ditangani. Padahal saya melapor pada Tahin 2013,” ujar Misnandeni.

Advertisement

Balik nama aertifikat itu mulai terungkap pada Tahun 2016. ” Saya nanam pohon pisang depan rumah. Saat tumbuh ada 2 corong buah pusang hilang. Saya cari dan saya temukan di bawah kolong tidur Jamiatun. Saya laporkan ke Polsek Dampit. Saat itulah Jamiatun menunjukan bahwa sertifikat milik istri saya sudah dibalik nama menjadi Sri Dewi Jamiatun Nisa. Saat itulah saya tahu,” ujar Asmadi.

Asmadi kemudian menelusuri hingga mengatahui kalau ada tindak kecurungan. ” Ternyata ada akte hibah palsu dari istei saya kepada Jamaiatun yang intinya memberikan tanah itu. Surat hibah palsu itu ditunjukan kepada notaris Eni Astuti.

Bahkan saat itu Jamiatun juga telah menipu notaris dengan menadatngan sworang wanita berusia 30 tahun yang mengaku bernama Misnandeni,. Hal.itu terjadi pada Tahun 2014.” ujar Asmadi. Dari sinilah Misnandemi melapor kembali ke Polres Malang dengan laporan pemalsuan tanda rangan dalam akta otentik. Namun laporannya juga sampai sekarang belum ada kabar.

Usai Idhul Adha lalu, rumah dan.monil milik Misnandeni terbakar hebat. Bahkan saat itu tim labfor Polda Jayim sempat datang ke TKP. ” Saya juga tidak tahu rumah saya itu dibakar atau terbakar,” ujar Misnandeni. Kini Misnandeni sudah memperyakan kasus-kasusnya kepada Farida Wulandari SH, kuasa hukumnya. “Kami berharap kami mendapat keadilan,” ujar Misnandeni lagi. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas