Kota Malang
Jukir Hajar Sopir Angkot, Mata Lebam Berdarah
Memontum Kota Malang — Fatchur Rochman (55) jukir warga Jl Embong Brantas Gang Barat Pasar, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (6/12/2017) siang dirilis di Polsekta Klojen. Sebelumnya Rochman ditangkap karena telah melakukan pemukulan terhadap Sumardjo (68) sopir angkot, warga Jl Embong Brantas Gang IV pada Minggu (3/12/2017) sekitar pukul 17.30 di di belakang SPBU Jl Embong Brantas.
Bahkan akibat dari pemukulan itu, Sumardjo mengalami luka parah pada bagian mata kanannya. Mata kanannya lebam membesar dan mengeluarkan darah. Informasinya penyebab dari pemukulan ini akibat Sumardjo memarkir Angkot AL nya sembarangan di area Rochman bekerja.
Informasi Memo X menyebutkan bahwa sebelum kejadian, Sumardjo memarkir angkotnya di depan sebuah warung makan. Rochman kemudian menegur Sumardjo dan memintanya untuk meminta parkir angkot tersebut. “Katanya dia mau pindah. Namun dia tidak juga memindah angkotnya.,” ujar Rochman.
Karena menganggap Sumardjo parkirnya ngawur, Rochman kembali mendatangi Sumardjo yang saat itu masih berada di dalam angkotnya. ‘Saya datangi angkotnya. Sebab dia ngomongnya hanya sebentar saja namun tidak berangkat-berangkat,” ujar Rochman.
Karena saat itu Rochman dalam kondisi mabuk, emosinya pun terpancing. Keduanya pun berdepat sengit hingga berujung pemukulan. Pukulan Rochman cukup keras hingga bagian pelipis bawah mata kanan dan dahi sebelah kiri luka. Kanan kanan Sumardjo bahkan tidak bisa terbuka karena luka lebam yang cukup besar. Keduanya dilerai oleh warga dan dibawa ke Polsekta Klojen.
“Saat itu saya baru minum-minuman 12 botol bersama teman-teman. Tapi saya masih tahu kalau parkir Sumardjo salah,” ujar Rochman. Akibat dari kejadian ini, Sumrdjo pun membuat laporan ke Polsekta Klojen. Karena luka lebamnya cukup parah, Sumardjo dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan visum dokter.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH, melalui Kapolsekta Klojen Kompol Andi Yudha P SIK dan Wakapolsekta Klojen AKP Tukimin Hadi mengatakan bahwa tersangka FR dikenakan Pasal 351 KUHP. “Korban dipukul oleh tersangka hingga mengakibatkan mata kananya luka parah. Tersangka FR kami kenakan Pasal 351 KUHP,” ujar AKP Tukimin. (gie/yan)