Probolinggo
7 Warga Tionghoa Mohonkan Eksekusi SK Walikota

“Kami tidak mau ribet. Jika SK itu hilang beneran kan bisa dicari di kantor yang ditembusi SK tersebut.” tambah Davy. Kantor yang tertera di SK tersebut ditembuskan ke kantor Badan Pengawas Daerah, Badan atau dinas Keuangan dan kantor Satpol PP. Bahkan pengakuan Pemkot telah mencari ke Bagian Arsip daerah, tapi tetap SK yang dimaksud juga tidak ditemukan. Karena tidak ada jalan keluar, akhirnya, kliennya mengadukan pemkot ke dua lembaga tersebut pada 2016.
“Ya klient kami mengadukan ke dua lembaga tersebut karena sudah tidak bisa diselesaikan,” jelasnya.
Kepada momentum.com, Davy kemudian menceritakan kronologisnya, Wali kota menerbitkan SK nomor 27 Tahun 2001 Tentang Pemakaian atau Penghunian Terhadap Ruangan atau Tempat Toko eks Pepelrada. Dari situ Davy mempertanyakan, mengapa Wali Kota waktu itu menerbitkan SK seperti itu, padahal ruangan atau toko yang dimaksud sudah ada pemiliknya dan bersertifikat.
“Dengan adanya bukti ke tujuh clientnya memegang sertifikat tersebut kemudian, 7 kliennya mengajukan pencabutan SK. dengan cara damai waktu itu pernah dilakukan, tapi selal gagal, maka cara yang ditempuh mengadu ke KIP dan Ombudsman.” ujarnya.
Sedangkan Jalil Hakim menambahkan, klientnya merasa terusir dari tempat tinggalnya, karena diera Soharto, ada aturan yang tidak membolehkan warga Tionghoa untuk bersosial, berdagang dan memiliki tepat tinggal. Salah satu yang mengatur hal itu adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1959. Sedangkan diera Presiden Gusdur sudah tidak ada diskriminasi seperti itu. Semua warga Negara memiliki hak yang sama.
“Kami tidak mempermasalahkan dan boleh saja memakai aturan seperti itu, tapi kan ada aturan yang baru. Dan aturan yang dikeluarkan presiden Abdurrahman Wachid.”jelas Jalil Hakim. Di tempat terpisah, Titik Widayati, Kabag Hukum mengaku, telah mengupayakan SK Wali Kota yang diminta tujuh warga Tionghoa tersebut. Dan termasuk pencarian yang dilakukan di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.
“Kami sudah melakukan pencarian ke tujuh SK Wali Kota tersebut. Hanya ketemu satu SK di tempat penyimpanan arsip milik Dinas Perpustakaan dan Arsip, atas nama Abdullah Buftani. SK nya tahun 2002.” jelasnya waktu ditemui di PN Probolinggo.
Tak hanya 1satu SK tersebut, pihaknya juga menemukan SK atas nama Lukman yang bertandatangan tahun 1997. Hanya saja, SK tersebut bukan aslinya, hanya berupa turunan fotokopian.
Kedua SK yang ditemukan tersebut semuanya dikeluarkan dan ditandatangani Wali Kota Banadi Eko. SK yang ditemukan tersebut nama pemerintahan masih bersetatus Kotamadya, dan masih belum otonomi daerah. Dan sekarang kan sudah berubah sebagai otonomi daerah,” jelasnya lagi. (pix/yan)
















